Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menangkap seorang laki-laki berinisial Melfin Sihombing alias MS (41) warga Jalan Persatuan, Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sabtu (05/05/2018) malam lalu. MS ditangkap, karena melalui akun facebook miliknya telah menghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan juga Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, MS sendiri, merupakan mantan anggota Polres Tapsel berpangkat terakhir Briptu. Dia telah dipecat, pada tahun 2016 lalu karena disersi. "Iya, dia memang pacatan Polisi. Pangkat terakhirnya adalah Briptu," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (08/05/2018).
MP Naingolan menyebutkan, pada saat bertugas, MS memang kerap tidak menjalankannya. Seperti pada saat bertugas di Polsek SD Hole, dia sampai tidak masuk selama 8 bulan. "Sebab dia kerap tidak masuk, dia ditarik ke Sabhara Polres Tapsel. Tapi disersi lagi selama 6 bulan," jelasnya.
Karenanya, MP Nainggolan mengatakan, jika MS selama menjadi anggota Polisi memang banyak memiliki masalah, termasuk alasan mengapa dana operasional PAM Pilgubus/Wagubsu 2013 tidak dibayarkan kepadanya. "Dia sendiri tidak ikut PAM. Jadi mana mungkin operasionalnya dibayarkan," bebernya.
Sebelumnya, MP Nainggolan menerangkan, jika MS ditangkap karena diduga telah melanggar pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia mengatakan, penjemputan terhadap MS dilakukan oleh unit dua Jatanras Polda Sumut berkoordinasi dengan Polres Deli Serdang. "Yang bersangkutan kini masih menjalani pemeriksaan di markas komando. Sementara itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih dilakukan serta pengumpulan alat bukti," tandasnya.
Seperti yang diketahui, diakun Facebook miliknya pada 27 November 2017, MS mengaku telah merasa dizholimi. Dia meminta kepada Kapolda Sumut agar sudi kiranya membantu untuk menyelesaikan masalah yang dialaminya di Kepolisian Republik Indonesia ini khususnya Polres Tapanuli Selatan.
Dalam postingannya, MS mengaku sudah 17 tahun mengabdi sebagai anggota Polri dan tidak pernah tersangkut masalah pidana, narkoba dan kejahatan lainnya selama berdinas. Dia menyampaikan, berdasarkan bukti-bukti yang ada, beberapa oknum perwira Polres Tapanuli Selatan telah berupaya menzolimi dan menebar fitnah serta mengintimidasi sekaligus memanipulasi semua data/keterangan guna memberhentikannya dari dinas kepolisian.
MS juga mengaku, bahwa seluruh permasalahan ini berawal dari sentimen pribadi pimpinannya sewaktu berdinas di Polsek Saipar Dolok Hole, oleh karena dia menuntut dana operasional Pengamanan Pilgubsu/Wagubsu tahun 2013 yang digelapkan. Sehingga dia dianggap sebagai pemberontak dan Bendaharawan Polres Tapsel memotong gajinya. (BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar