Sabtu, 18 April 2026

Pemkab Labuhanbatu Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak Tahun 2018

Minggu, 29 April 2018 11:15 WIB
Pemkab Labuhanbatu Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak Tahun 2018
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu gelar pelatihan Konvensi Hak Anak Tahun 2018 melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang berlangsung di Hotel Dharma Melati Rantauprapat. Kegiatan ini dihadiri 60 orang peserta yang berasal dari seluruh OPD, Kecamatan, organisasi perlindungan anak, ibu PKK dan Dharma Wanita di Pemkab Labuhanbatu serta narasumber dari Provsu Misran Lubis dan Sulaiman, pertengahan pekan kemarin.
 
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu yang di wakili Sekretaris Marisi Situngkir SPd menyampaikan, untuk menuju Kabupaten Layak Anak (KLA) masyarakat dan penduduknya harus mengembangkan gaya hidup yang ramah terhadap anak, karena hak anak atas kesehatan, pendidikan tidak boleh di abaikan.
 
"Untuk meningkatkan kualitas hidup dan tumbuh kembang anak harus disertai hak identitas anak melalui akta kelahiran, status kesehatan, partisipasi pendidikan, pengasuhan yang baik dan lingkungan yang ramah anak melakukan pengawasa, pemantauan dan evaluasi," ujarnya dilansir dari laman labuhanbatukab.go.id, Minggu (29/04/2018).
 
"KLA harus mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha (industri) yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhnya hak-hak anak, Kabupaten Labuhanbatu telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang penyelenggraan perlindungan anak," sambungnya memaparkan.
 
Misran Lubis selaku narasumber dari Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Provinsi Sumatera Utara menambahkan, pelatihan ini berlandaskan UU No.35/2014, UU Nomor 21 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2004 dan UU Nomor 11/2012 yang mencakup instrumen Hukum Nasional tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
 
"Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan, setiap orang berpotensi menjadi pelaku kekerasan terhadap anak, dari data tahun 2014 84% pelaku adalah orang terdekat dan dikenal anak, hal tersebut dapat di cegah melalui keluarga, pola asuh anak, lingkungan masyarakat serta lingkungan pendidikan," sebutnya.
 
Penyelenggaraan pelatihan KHA ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pemangku kebijakan Kabupaten mengenai isi dan iplementasi KHA, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak serta untuk memenuhi indikator pengembangan kebijakan Kabupaten Layak Anak yaitu tersedianya SDM yang terlatih KHA.(BS02)
 

Tags
beritaTerkait
Peringati HUT ke-29, Pertamina Sumbagut Gelar Nuzulul Qur’an dan Santuni Anak Yatim
Sambut Ramadan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Salurkan Santunan bagi Anak Yatim
Wakil Walikota Medan Apresiasi Kepedulian DPD REI Sumut kepada Anak Yatim Piatu dan Dhuafa
Wujudkan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Pemko Binjai Bersama PA Kota Binjai Laksanakan Penandatanganan Kerjasama
Serahkan Bantuan ke UPTD PS Anak dan Balita Medan, Kepala Dinas Sosial Sumut Apresiasi IWABA Medan
Lanjutkan Program UHC-JKMB, Rico Waas Apresiasi Lomba Karya Tulis Jurnalis KoJAM
komentar
beritaTerbaru
hit tracker