Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan kembali membongkar reklame liar, Jumat (20/04/2018). Kali ini reklame yang berlokasi di Jalan MT Haryono persimpangan Jalan Sutomo yang ditertibkan.
Satu unit alat berat jenis craine harus dikerahkan untuk mempermudah aksi pembongkaran reklame yang berada persis diatas pos polisi. "Reklame ini sudah diperingati agar membongkar sendiri, tapi tidak dilakukan, makanya kami tertibkan sendiri," kata Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Medan, Indra Siregar di lokasi penertiban.
Indra menegaskan bahwa pihaknya sudah memperingati seluruh pengusaha reklame agar membongkar sendiri reklame yang tidak lagi memiliki izin.Selain itu, dia juga menghimbau agar pengusaha reklame tidak lagi mendirikan reklame baru, apabila himbauan tersebut tidak dilakukan, maka pihaknya akan turun melakukan pembongkaran."Kalau ada izin pendirian reklame baru silahkan, kalau tidak jangan macam-macam, akan kami tertibkan," tegasnya.
Indra menyebut penertiban kali ini merupakan langkah awal. Sebab, penertiban lainnya akan segera dilakukan."Bukan hanya milik Sumo Advertising ini saja yang akan kami tertibkan. Tapi, semua yang tidak memiliki izin. Termasuk di zona terlarang," pungkasnya.(BS07)
Tags
beritaTerkait
komentar