Minggu, 26 April 2026

Diduga Pergi ke Luar Negeri, Mujianto Jadi DPO Poldasu

Jumat, 20 April 2018 19:30 WIB
Diduga Pergi ke Luar Negeri, Mujianto Jadi DPO Poldasu
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pengusaha properti asal Medan, Mujianto alias Anam (63) resmi menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut). 
 
"DPO Mujianto, sudah saya teken kemarin, Kamis (19/04/2018). Dengan pertimbangan dia sudah kita panggil dua kali, dan surat perintah membawa juga sudah kita keluarkan," ungkap Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Polda Sumut (Poldasu) Kombes Pol Andi Rian kepada wartawan, Jumat (20/04/2018).
 
Andi menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan ke beberapa lokasi yang dianggap sebagai rumah Mujianto. Namun pengusaha real estate terkemuka di Kota Medan itu tidak ada."Karenanya kita sudah kordinasi dengan instansi samping. Sebab kita tahu dia keluar negeri," jelasnya.
 
Lebih rinci, Andi menyebutkan, Mujianto pergi keluar negeri melalui Banda Aceh. Polisi mendeteksi, Mujianto berangkat dari ibu kota Provinsi Aceh ini menuju ke negara Singapura."Kalau kemarin yang bisa kita detek dia ada di Singapore. Tapi itu bisa saja berubah, karena kita nggak punya akses kesana, bisa saja dia lari kemana," terangnya.
 
Mujianto berangkat keluar negeri, imbuh Andi Rian, saat polisi akan melakukan pemanggilan kedua kepadanya. Andi juga mengakui jika pihaknya belum menerbitkan surat pencekalan terhadap Mujianto pasca ditetapkan sebagai tersangka. Pengajuan cekal baru dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Sumut."Dengan kondisi tersangka yang sudah DPO, kita harap teman-teman dari kejaksaan bisa segera mem P21 kan. Kalau sudah P21 akan kita buat permintaan cekal," tegasnya.
 
Untuk penjamin, Andi mengatakan berasal dari keluarga Mujianto. Oleh karenanya, sambungnya, pihaknya akan tetap melakukan kordinasi dengan keluarga Mujianto."Syukur-syukur dia (Mujianto) mau datang dengan kesadaran. Kita tetap komunikasi dengan kluarga," ujarnya.
 
Diberitakan sebelumnya, Mujianto dijadikan sebagai tersangka berdasarkan laporan pengaduan Armen Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT 'II' tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material sebesar Rp 3,5 milliar.Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014 lalu.
 
Namun, setelah proyek penimbunan selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan kepada Armen Lubis hingga merasa ditipu dan kasus itu ke Polda Sumut. Selain Mujianto, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu juga menangkap Rosihan Anwar, atas pengaduan Armen Lubis.Keduanya sempat ditahan beberapa hari di rumah tahanan Mapoldasu, namun kemudian mereka ditangguhkan.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Menteri Imipas-Polisi Buru Murtala cs yang Kabur dari Rutan Salemba
Siber Bareskrim Bongkar Sindikat Deepfake Catut Prabowo, 1 Pelaku Ditangkap
Ada Jeda KPK Cegah Harun Masiku, Eks Penyidik: Eks Pimpinan Bisa Diperiksa
Tingkatkan Patroli Malam, Tim Patroli Presisi Poldasu Amankan Sejumlah Senjata Tajam
Polda Sumut Tangkap Bakal calon Bupati Batubara Zahir
Penganiayaan Warga, Polrestabes Medan Tetapkan Tiga Orang DPO
komentar
beritaTerbaru
hit tracker