Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dua maling sawit di Kebun PTPN III Kebun Silau Dunia, Afdeling I, Blok DD 25, Tahun Tanam 2002, Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), diamankan polisi.
Dua maling sawit terseut, Syarip Purna Irawan Damanik alias Bokeng (32), warga Dusun Tombak, Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Sergai dan Agus Suprapto alias Agus (39), warga Pondok 10, Desa Dilau Dunia, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Sabtu (07/04/2018), menjelaskan kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi No: LP/21/IV/2018/T.T Sipispis tanggal 7 April 2018. Keduanya ditangkap, Jumat (06/04/2018) sekitar pukul 19.00 WIB, saat petugas Polsek Sipispis sedang patroli di seputaran areal perkebunan.
"Petugas melihat ada seorang laki-laki sedang membawa buah kelapa sawit dengan menggunakan kereta yang dilengkapi dengan along-along. Melihat itu, petugas langsung melakukan penangkapan," kata Rina.
Setelah ditangkap, sambungnya, pelaku mengakui perbuatannya dan di belakang pelaku, ada pelaku lain mengendarai kereta. "Lihat gerak gerik mencurigakan, personil langsung mengamankan Agus," ujarnya.
Dikatakannya, kedua pelaku mengaku mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan pisau egrek. "Mereka (tersangka) melangsirnya dengan menggunakan kereta yang dilengkapi dengan along-along, dari tempat kejadian," katanya.
Selain kedua tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti 2 unit kereta, satu buah along-along dan 10 tros buah kelapa sawit. "Akibat kejadian itu, pihak PTPN III Kebun Silau Dunia mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp600 Ribu terdiri dari 10 tros buah kelapa sawit," sebutnya.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar