Rabu, 17 Juni 2026

Pukat Trawl Dilarang Beroperasi, Kota Sibolga Harus Kembali Jadi Kota Ikan

Minggu, 18 Maret 2018 15:15 WIB
Pukat Trawl Dilarang Beroperasi, Kota Sibolga Harus Kembali Jadi Kota Ikan
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) kembali menegaskan mengenai kapal pukat trawl dilarang beroperasi di perairan Pantai Barat Sumatera. Hal tersebut disampaikan Dirjen Perikanan Tangkap KKp Syarief Widjaja PhD usai menggelar dialog bersama para nelayan Kota Sibolga, awal pekan kemarin.
 
Pelarangan ini berdasarkan Peraturan Menteri KKP RI Susi Pudjiastuti, Nomor.02 Tahun 2015, tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
 
Hadir dalam acara ini, Walikota Sibolga Drs HM Syarfi Hutauruk MM, Wakil Walikota Sibolga Edi Polo Sitanggang SPi, Sekretaris Daerah Pemko Sibolga M Yusuf Batubara SKM, Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM RI Meliadi Sembiring, Anggota DPD RI Parlindungan Purba, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kota Sibolga Suti Masniari Nasution, Kepala PPN Kota Sibolga, perwakilan Forkopimda Kota Sibolga, para pimpinan OPD Kota Sibolga, serta masyarakat Kota Sibolga.
 
Dirjen Perikanan Tangkap Syarief Widjaja mengungkapkan tentang keseriusan KKP RI yang tetap melarang pukat trawl beroperasi, hal tersebut ditunjukkan dengan memperketat pengawasan serta memberikan sanksi hukum bagi para pengusaha trawl yang menolak keputusan Menteri Susi Pudjiastuti tersebut.
 
"Laut Sibolga itu harus hidup kembali jangan sampai mati, Kota Sibolga harus kembali menjadi Kota Ikan, sebab mayoritas masyarakat di sini adalah nelayan. Menurunya, KKP tidak serta merta melarang beroperasinya pukat trawl, tetapi juga memberikan solusi terkait pelarangan tersebut dengan memberikan bantuan kepada para pengusaha trawl yang ingin mengganti alat tangkapnya," ungkapnya seperti dilansir dari laman sibolgakota.go.id, Minggu (18/03/2018).
 
Syarief menjelaskan, solusi untuk kapal berukuran 10 GT itu akan dibebani negara pakai APBN, sedangkan 10 ke atas itu akan kita fasilitasi dengan pihak perbankan agar diberikan kemudahan dengan tingkat suku bunga yang lebih ringan, sehingga mereka punya kesempatan untuk dapat melanjutkan bisnisnya dengan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. "Selama ini, dengan beroperasinya pukat trawl mengakibatkan keanekaragaman hayati dan ekosistem laut menjadi terganggu, dampak yangpaling rentan adalah terancamnya terumbu karang sebagai tempat berkumpulnya ikan,” jelas Syarief.
 
Syarief juga mengimbau kepada nelayan yang masih menggunakan trawl supaya secepatnya mengganti alat tangkapnya, tanpa mengganggu atau membebani bisnisnya masing-masing. ”Insyaallah dalam waktu dekat kami akan turun lagi kesini untuk menyelesaikan persoalan pukat trawl ini,” imbuhnya.
 
Sementara itu, Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk mengatakan terus mendesak agar KKP RI untuk secepatnya memberikan jalan keluar terhadap dampak yang ditimbulkan dari pelarangan beroperasinya kapal pukat trawl tersebut. “Aturan yang dibuat pemerintah tentunya tidak untuk menyengsarakan rakyat, tapi justru meningkatkan perekonomian masyarakat dengan menjaga kelestarian alam dan sumber daya perikanan,” ungkapnya.(BS02)
 

Tags
beritaTerkait
Judi Tembak Ikan AB Eksis di Wilkum Polsek Hamparan Perak
Judi Tembak Ikan Terus Beroperasi, Warga Sibiru-biru Minta Tindakan Tegas Kepolisian
Kualitas Pendidikan di Sumatera Utara Masih Timpang, Akademisi Tawarkan Solusi Strategis
BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM untuk Nelayan di Nias Utara
Guru Hebat, Indonesia Kuat! Peringatan HGN ke-80 di MAS Proyek Univa Medan Penuh Makna dan Kebersamaan
Dari Pesisir Sunyi ke Panggung Negeri: Kisah Patimah MPd Bawa Wanita Pantai Labu Berdaya
komentar
beritaTerbaru
hit tracker