Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pasca ditunjuk keluarga korban Chairul Ridho yang diduga ikut terlibat dalam penggelapan uang BRI sebanyak Rp 6 miliar pada 13 Oktober 2017 lalu, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) berusahan melakukan upaya hukum.
"Kita sudah lakukan upaya hukum dan membuat laporan hukum ke Bareskrim Polri di mana laporan yang kita buat terkait prosedur penangkapan yang dilakukan polisi untuk menangkap alm Chairul Ridho," ujar Koordinator KontraS, Amin Multazam Lubis, Selasa (06/03/2018).
Amin mengaku, selain membuat laporan kepada Bareskrim Polri, pihaknya juga menyurati Komnas HAM serta menyurati Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). "Jadi hari ini, pihak LPSK rencana mau berkunjung ke sini (KontraS) untuk membicarakan masalah prosedur penangkapan terhadap Chairul Ridho. Kita masih menunggu kedatangan mereka di sini," terangnya.
Ditemui di kantornya, Jalan Brigjen Katamso, Gang Bunga, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Amin berharap proses hukum ini bisa berjalan sebagai mana mestinya."Kita berharap polisi harus terang-terangan dan profesional dalam mengungkapkan kasus Chairul Ridho ini. Harapan kita agar kejanggalan ini bisa terjawab," tegasnya.
Amin menambahkan, seharusnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan kasus ini jangan sembunyi-sembunyi. "Takutnya akan menimbulkan asumsi jelek apabila penyelidikan dilakukan secara sembunyi-sembunyi," ungkap Amin.
"Kita sudah membuat laporan ke lembaga negara yang berkompeten yang bertujuan bagaimana laporan kita bisa ditindaklanjuti oleh yang berwajib. Karena kita mencoba mengungkap kasus ini agar polisi berbenah.Ini bukan menunjukkan kebobrokan polisi tapi sebaliknya," pungkas Amin.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar