Jumat, 24 April 2026

Polres Deliserdang Ringkus Pelaku Begal

Selasa, 27 Februari 2018 13:01 WIB
Polres Deliserdang Ringkus Pelaku Begal
beritasumut.com/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Setelah hampir enam bulan buron, ABM alias Beril (18) warga Jalan Tengku Raja Muda No 37, Lubuk Pakam, pelaku pencurian sepeda motor (begal) diamankan personil Sat Reskrim Polres Deliserdang.
 
Informasi diperoleh, diamankannya Beril berawal dari laporan Hen Prayogo yang dibegal tiga pelaku yang mengaku sebagai anggota Polisi pada Jumat (04/08/2017) sekira pukul 23.30 lalu.
 
Berdasarkan pengakuan Hen Prayogo saat itu dirinya bersama Dinda sedang mendorong sepeda motornya Honda Scoppy BK 2988 AGY di Jalan Sunda, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam.
 
Saat sedang mendorong sepeda motor, tiga orang pelaku yang mengaku sebagai anggota Polisi menyetop kedua korban dan membawa masuk ke area Kuburan Cina yang lokasinya. Setelah menganiaya korban, para pelaku pun melarikan sepeda motor milik korban.
 
"Salah seorang pelaku sempat membawa korban bernama Dinda ke Rumah Sakit Umum Deliserdang untuk diobati lalu menghilang," kata Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Ruzi Gusman SH SIK MSi, Senin (26/02/2018).
 
Lanjut Ruzi Gusman, kemudian korban membuat laporan polisi ke Polres Deliserdang nomor LP/487/VIII/2017/SU/Res-DS pada tanggal 7 Agustus 2017. "Mendapat laporan, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Deliserdang langsung melakukan penyelidikan, setelah enam bulan berjalan, akhirnya berhasil mengamankan salah seorang pelaku berinisial ABM alias Beril (18) warga Jalan Tengku Raja Muda No 37 Lubuk Pakam pada 8 Februari 2018 lalu di Jalan Bhakti Sekip," terangnya.
 
Dia menegaskan,  dari pengakuan pelaku Beril diketahui nama-nama pelaku lain diantaranya TI dan EI yang saat ini masih diburu keberadaanya. "Pelaku mengakui sepeda motor curian tersebut di jual seharga Rp 1,5 juta ke daerah Kecamatan Tembung, dari kejadian itu korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 20 juta. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun," tegasnya. (BS05)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker