Kamis, 07 Mei 2026

Pimpinan DPRD Medan Hendri Jhon Minta Penanganan Banjir di Kota Medan Dimaksimalkan

Rabu, 24 Januari 2018 20:30 WIB
Pimpinan DPRD Medan Hendri Jhon Minta Penanganan Banjir di Kota Medan Dimaksimalkan
BERITASUMUT.COM/BS03
Banjir yang terjadi di Simpang Amplas, Medan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sejumlah permasalahan di Kota Medan harus secepatnya diselesaikan, walaupun penanganannya kini beralih ke Pusat atau ke Provinsi. Termasuk pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan harus bisa meningkat, jangan seperti tahun lalu, di mana pencapaian PAD dari Pajak Reklame dari target Rp 100 miliar, terealisasi hanya kisaran Rp 10 miliar.
 
"Kalaupun tidak melebihi target, setidaknya realisasinya tidak kurang dari angka yang ditargetkan," ujar Ketua DPRD Medan, Hendri Jhon Hutagalung dalam sambutannya pada acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Persetujuan Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah No 11 
 
Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kita Medan tahun 2016-2021, di Ruang Transit DPRD Medan, Rabu (24/1/2018).
 
Disebutkannya, dalam peraturan sudah ada sebagian kewenangan kota dipindahkan ke provinsi dan pusat. DPRD Medan pada prinsipnya menyetujui adanya perubahan RPJMD. Ketua DPRD berharap pembahasan dilaksanakan dalam waktu tidak terlalu lama, karena sifatnya hanya revisi.
 
"Terkait masalah banjir yang perlu diperhatikan, diharapkan jangan tiap tahun itu saja yang menjadi permasalahan warga Medan. Dalam kaitan itu, pihaknya sudah mengumpulkan data dan sudah menemui pihak PUPR. Namun apabila tidak ada respon dar PUPR, maka permasalahan banjir ini akan disampaikan kepada Presiden RI, Joko Widodo," papar Hendri.
 
Terkait RPJMD, lanjut Hendri, ada penurunan APBD Kota Medan yang disebabkan adanya kewenangan daerah ke pusat."Untuk itu, seluruh anggota DPRD Medan diharapkan membahas secara sungguh-sungguh perubahan RPJMD ini," tegasnya.
 
Sementara itu, Walikota Medan Drs H Dzulmi Eldin S MSi dalam sambutannya mengatakan, UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyebutkan ada beberapa kewenangan pemerintah kota yang ditarik ke provinsi dan pusat. Perubahan itu membawa kunsekuensi terhadap dokumen perencanaan pembagunan jangka menengah Kota Medan 2016-2021.
 
Untuk menjaga keselarasan dan kesinambungan pembangunan maka dianggap perlu ada perubahan RPJMD. Dalam RPJMD Kota Medan tertuang kebijakan yang harus ditempuh untuk kesejahteraan masyarakat yang menjadi acuan dan dasar pembangunan  daerah."Saya berharap agar pembahasan perubahan RPJMD tidak terlalu lama diselesaikan," pinta Walikota.
 
Dalam kesempatan itu Walikota dan pimpinan DPRD Medan melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Persetujuan Pembahasan Perubahan RPJMD No 11 Tahun 2016 disaksikan Wakil Walikota Akhyar Nasution, Wakil Ketua DPRD Ikhwan Ritonga, Iswanda Ramli, Ketua F-Demokrat Herri Zulkarnain Hutajulu, Hendrik Demokrat serta Sekwan Abdul Azis.(BS03)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Yayasan IKAL Peduli Nusantara Salurkan Bantuan Banjir di Pangkalan Susu dan Tanjung Pura
Arman Chandra Salurkan 500 Paket Makanan ke Korban Banjir Medan dan Langkat, Komitmen Bantu Pengungsi
Ratusan Petugas Dikerahkan, PLN Sumut Perkuat Siaga Kelistrikan Akibat Cuaca Ekstrem
Empat Kabupaten di Sumut Dilanda Bencana Banjir dan Longsor Secara Bersamaan, 8 Orang Meninggal
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
komentar
beritaTerbaru
hit tracker