Rabu, 29 April 2026

Kasus Dirut PT Perkebunan Sumut, DPRD Sumut Minta Poldasu Segera Diproses Sampai Tuntas

Rabu, 17 Januari 2018 18:30 WIB
Kasus Dirut PT Perkebunan Sumut, DPRD Sumut Minta Poldasu Segera Diproses Sampai Tuntas
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Bungkamnya Polda Sumut (Poldasu) atas kasus Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), Darwin Nasution, memantik reaksi keras kalangan anggota DPRD Sumut.
 
Salah satunya Sutrisno Pangaribuan, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut ini menegaskan Poldasu harus transparan dan segera menuntaskan kasus itu. Terlebih, kasus itu saat ini sudah menjadi konsumsi publik."Di dalam hukum, ada azas equality before the law, semua orang sama kedudukannya di mata hukum. Jadi tidak ada yang kebal hukum. Semua harus diproses sampai tuntas," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/01/2018).
 
Politisi yang kini duduk di Komisi A DPRD Sumut ini, juga menegaskan saat ini masyarakat Sumut menunggu hasil akhir dari kasus salah satu dirut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumut itu."Ini sudah jadi konsumsi publik, jangan ada lagi yang ditutup-tutupi. Kita semua menunggu, kami (DPRD Sumut) juga menunggu hasilnya. Kalau memang terbukti, ya seperti prosedur hukumnya, tetapkan sebagai tersangka. Kalau tidak cukup bukti, hentikan penyidikannya atau SP3-kan. Kenapa harus repot?" tegasnya.
 
Sutrisno kembali menegaskan, jika pada akhirnya nanti Poldasu menetapkan Darwin Nasution sebagai tersangka, maka dia (DPRD Sumut) akan mendesak Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Erry Nuradi untuk menon-aktifkan Darwin Nasution dari jabatannya."Makanya kita masih menunggu, kalau nanti jadi tersangka, kita akan minta kepada gubernur untuk segera menon-aktifkan yang bersangkutan (Darwin Nasution). Kita kan tidak ingin pejabat BUMD tersangkut masalah hukum," ungkap Sutrisno.
 
Hal serupa juga dikemukakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo."Kita meminta agar gubernur segera mencopot Dirut PT PSU, Darwin Nasution," pintanya.
 
Dia menyebutkan, pihaknya telah mendatangi Poldasu, dalam rangka menanyakan hasil perkembangan kasus itu. Namun sayang, kedatangannya ke Poldasu itu berbuah kekecewaan."Tadi siang, kami datang ke Reskrimsus mau jumpai Dirkrimsus, tapi tidak jumpa. Kemudian, kami jumpai penyidiknya, namanya Ramlan Barus. Apa yang disebutkan Ramlan Barus, penyidik kasus ini membuat kami kecewa," tuturnya.
 
Kekecewaan pertama, sebutnya, adalah ternyata kasus itu sudah digelar bersama Wassidik pada tanggal 12 Desember 2017 lalu. Hasil dari gelar yang tidak dihadiri pelapor, terlapor, korban dan saksi-saksi itu dinyatakan kasus itu tidak duduk. "Dia (Ramlan Barus) memang tidak bilang kasusnya dihentikan atau SP3, dia bilang tidak duduk. Dibilangnya, kalau ada bukti baru katanya diproses lagi. Kami tidak terima, kok bisa pula kasus ini tidak duduk?" ucapnya.
 
"Terus, dibilangnya sudah digelar 12 Desember 2017 lalu. Ini kan aneh, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penydikian (SP2HP) yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Sumut tertanggal 27 September 2017 lalu, saat gelar perkara semua pihak, pelapor, terlapor, korban dan saksi akan dipanggil. Tapi ini tidak. Berarti ini ada apa-apa, sudah ada permainan antara penyidik dengan terlapor (Darwin Nasution)," sambungnya.
 
"Kami tak menerima itu, kita akan terus berjuang karena ini sudah ada permainan. Kalau kasus ini dihentikan, kita akan demo Polda Sumut dengan massa kita yang ribuan. Penegakan hukum seperti apa ini?" sambungnya lagi.
 
Setelah menerima penjelasan dari penyidik Ramlan Barus itu, sambungnya, dia langsung menghubungi Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Rony Samtana. Dalam pembicaraan via seluler itu, kata Willy, Rony Samtana berjanji akan menindaklanjuti masalah tersebut pekan depan."Waktu saya telepon, Wadir Krimsus AKBP Rony Samtana bilang gini, kalau kasus itu akan ditindaklanjuti minggu depan. Kita juga minta, agar penyidik kasus itu diproses hukum karena kita menduga sudah bermain dalam kasus itu," katanya.
 
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya indikasi pemberangusan hak-hak pekerja perkebunan di perkebunan Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumut, Darwin Nasution. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Sumut dengan bukti lapor No.STTLP/325/V/2017/SPKT "I" tertanggal 9 Mei 2017 dan ditangani Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut. Lantas pada 27 September 2017, terbitlah SP2HP yang ditandatangani Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Robin Simatupang.
 
Di dalam SP2HP itu menyebutkan, penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan atas korban, Rusli.
Kemudian, sedikitnya ada 13 saksi yang sudah diperiksa, ditambah lagi 2 orang saksi ahli. Dan dalam SP2HP itu pula, disebutkan akan segera dilakukan gelar perkara terhadap kasus itu.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan
Gubernur Sumut Buka Puasa Bersama Pimpinan DPRD Sumut
Pidato Perdana pada Rapat Paripurna DPRD, Rico Waas Tekankan Medan untuk Semua
Audiensi IKLAB RAYA, Erni Ariyanti Tanggapi Pemekaran Sumatera Timur dan Sekolah Unggulan
Forkopimda Sumut Kompak hadiri Paripurna Mendengarkan Pidato Sambutan Gubernur
Ketua DPRD Sumut Ajak KoJAM Kolaborasi Pemberitaan dan Kritik Membangun
komentar
beritaTerbaru
hit tracker