Jumat, 12 Juni 2026

Saudi Berlakukan PPN 5%, Kemenag Kaji Biaya Ibadah Haji 2018

Kamis, 04 Januari 2018 12:00 WIB
Saudi Berlakukan PPN 5%, Kemenag Kaji Biaya Ibadah Haji 2018
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Terhitung 1 Januari 2018, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5%. PPN ini dikenakan bagi produk makanan, pakaian, barang elektronik, bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, serta pemesanan hotel.
 
Terkait dengan kebijakan Arab Saudi itu, Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah mengkaji dampaknya dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2018, utamanya terhadap biaya penyelenggaraan ibadah haji.
 
“Kita sekarang sedang mendalami penetapan biaya ibadah haji 2018. Tentu akan ada kenaikan karena semua komponen, akomodasi, konsumsi, transportasi, terkena penambahan 5% itu,” kata Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin usai memimpin upacara peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama di Jakarta, Rabu (03/01/2018).
 
Menag meyakinkan, kajian tersebut dimaksudkan agar  kenaikan biaya ibadah haji masih tetap dalam jangkauan jamaah dan tidak jauh melonjak. “Kita masih mendalami rincian biaya haji ini,” ujarnya, seperti dilansir setkab.go.id.
 
Menag mengaku mendapat kepastian tentang kebijakan Pemerintah Arab Saudi menerapkan PPN 5% itu sekitar dua minggu lalu, saat dirinya berkunjung ke Negara tersebut untuk membahas dan menandatangani MoU penyelenggaraan ibadah haji 1439H/2018M.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Usai Rapat di KPK, Menag Janji Layanan Haji Lebih Baik
Masa Tunggu Haji 30 Tahun, Komisi VIII DPR Usul RI Isi Kuota Negara Lain
Panja DPR-Pemerintah Sepakati Biaya Haji per Jemaah Rp 55.431.750
Pemerintah dan DPR Targetkan Penetapan Biaya Haji 2025 pada 10 Januari
Pemko Binjai Gelar Gotong Royong Serentak se-Kota Binjai
Tasyakuran Penyelenggaraan Haji 2024, Pj Bupati Langkat Doakan Semua Jemaah Haji Mabrur
komentar
beritaTerbaru
hit tracker