Selasa, 02 Juni 2026

Pengusaha Bimbel Ternama di Medan Dipolisikan Istrinya, Gara-garanya...

Kamis, 28 Desember 2017 21:15 WIB
Pengusaha Bimbel Ternama di Medan Dipolisikan Istrinya, Gara-garanya...
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Tak tahan dengan tingkah laku suaminya, Tiurma Roh Dearni Sinaga melaporkan suaminya Jahoras Sidabutar ke Unit Reskrim Polrestabes Medan dengan No.LP/2425/XII/2017/Restabes Medan tanggal 7 Desember 2017.Pengusaha bimbingan belajar (bimbel) ternama di Kota Medan, Jahoras Sidabutar Private Collage (JSPC) dilaporkan atas kasus dugaan penelantaran anak dan istri. 
 
Tiurma mengungkapkan, keributan dalam hubungan keluarganya memuncak pada April 2014 lalu. Akibatnya, Tiurma beserta keempat anaknya diusir paksa oleh Jahoras Sidabutar. "Awalnya cekcok. Memang sudah biasa ribut tapi puncaknya April 2014. Saya panggil dan dijumpakan dengan orangtua saya untuk buat perjanjian tapi dia (Jahoras Sidabutar) lari. Begitu pulang, kami langsung diusir dari rumah," cerita Tiurma kepada wartawan, Kamis (28/12/2017).
 
Selain mengusir, Tiurma juga mengaku dirinya kerap mendapat perlakuan kasar dari suaminya. Menurut Tiurma, suaminya yang memiliki usaha bimbingan belajar di Jalan Setia Budi, No 426 A dan 426 B, Medan, sejak tahun 2000 silam itu tidak pernah mengakui pernikahan mereka secara resmi. 
 
"Yang paling fatal itu perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada saya. Sejak ribut-ribut dia sudah mulai kasar. Bahkan, hubungan kami dia bilang kumpul kebo dan paling kasar lagi, anak pertama dibilangnya anak haram," jelasnya.
 
Penderitaan Tiurma dan anak-anaknya semakin bertambah ketika Jahoras memutuskan untuk menikah lagi pada 5 Desember 2017 kemarin. "Harapan saya agar Polrestabes Medan serius menangani kasus ini. Agar tidak ada lagi perempuan yang seperti saya," pinta Tiurma. 
 
Wendy Rodame Sidabutar, anak sulung hasil pernikahan Jahoras dan Tiurma turut menyesali kejadian ini. Kata Wendy, sejak ayahnya memutuskan untuk mengusir dia dan ibunya, ia sangat sulit berkomunikasi. 
 
"Saya nggak diakui sebagai anak. Yang paling nggak suka itu, ijazah sekolah dan asuransi disita. Omongan ke orang bilang, dia sama mama itu hanya kumpul kebo. Pernah juga minta biaya pendidikan tapi saya malah diusir," terang mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU) ini. 
 
Kuasa hukum Tiurma dari Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Ikatan Pemuda Karya (LBH IPK) Kota Medan, Romi mengatakan perbuatan Jahoras telah melanggar UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Untuk itu, ia berharap Kapolrestabes dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan agar segera menindaklanjuti laporan kasus dugaan penelantaran anak dan istri ini. 
 
"Kalau untuk terlapor harus gentlemen. Apalagi dia seorang pendidik. Tidak lazim terlapor mengatakan istri dan anak bukan yang sah. Kami meminta kepada Kapolrestabes dan Kasat Reskrim yang baru ini aktif menangani kasus penelantaran anak," pungkas Romi. (BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Arus Balik Lebaran, Pertamina Sumbagut Bersama Staf Khusus Menteri ESDM Pastikan Kesiapan Layanan Energi
Pertamina EP Pangkalan Susu Dorong Konservasi Mangrove Lewat Pelatihan Silvofishery
Youthpreneur Academy 2025: The Founder’s Path for Practical Entrepreneurial Success, FEB USU Dorong Mahasiswa Jadi Entrepreneur Sukses
Seminar Nasional “Nvidia Powers the World's Ai & Yours” di Universitas Sumatera Utara
Kapolres Pematangsiantar Kunjungi Yayasan Rumah Ramah Anak Berkebutuhan Khusus
Gubernur Sumut Gandeng USU Wujudkan Kolaborasi Sumut Berkah
komentar
beritaTerbaru
hit tracker