Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu menyerahkan Corneti Sinaga, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemprov Sumut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk persidangan.
Sinaga diserahkan ke jaksa berikut barang bukti, Senin (27/11/2017) lalu, setelah sebelumnya, Rabu (22/11/2017), berkas pemeriksaan Sinaga dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejatisu."Kemarin kita sudah serangkan tersangka Corneti br Sinaga dan barang bukti ke JPU," ujar Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Toga Panjaitan melalui Kasubdit III/Tipikor, AKBP Putu, Rabu (29/11/2017).
Sebelumnya, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Khairri Rozzi Nasution yang merupakan anak buah dari Corneti Sinaga karena melakukan pungli pengurusan izin Air Bawah Tanah (ABT) kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia, pada Kamis, 31 Agustus 2017 lalu.
Dalam OTT itu, petugas menyita barang bukti uang sebesar Rp8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin ABT PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia serta delapan eksemplar dokumen izin ABT PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.
Berdasarkan keterangan Khairri Rozzi Nasution, Cornetti Sinaga diketahui memerintahkan Khairri Rozzi meminta uang pembayaran terhadap pengurusan izin ABT kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.Dalam kasus ini, Corneti dan Khairri Rozzi Nasution disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar