Selasa, 28 April 2026

Polsek Medan Kota Bongkar Sindikat Curanmor Antar Provinsi di Sergai

Senin, 27 November 2017 21:15 WIB
Polsek Medan Kota Bongkar Sindikat Curanmor Antar Provinsi di Sergai
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar provinsi, yang ditangkap dari daerah Serdangbedagai (Sergai), Sabtu (25/11/2017) lalu. Kedua pelaku yang berhasil dibekuk adalah Heri Cristian Sinaga (20) warga asal Jalan Bagan Batu, Desa Sukarukun, Kabupaten Rokan Hilir, Riau dan Helman Gea (20) warga Desa Lau Renun, Kecamatan Lau Balang, Tanah Karo. Komplotan curanmor antar provinsi ini diketahui telah mencuri sepeda motor warga di Jalan Air Bersih Medan.
 
Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan, Senin (27/11/2017), menjelaskan penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan korban, Helmes Simorangkir (36) dengan bukti Laporan Polisi No: LP/1031/K/XI/2017/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota, tanggal 24 November 2017.
 
Dalam laporan korban disebutkan, kedua tersangka menggondol satu unit kereta Honda Supra x 125 milik korban saat diparkir di rumahnya, Jalan Air Bersih, Gang Pisang,  Jum'at (24/11) malam lalu, sekitar jam 23.00 wib. Aksi kedua tersangka bahkan sempat dipergoki salah seorang anak perempuan korban yang ketika itu langsung berusaha menghentikan aksi keduanya dengan berteriak. Namun keduanya berhasil lolos dan meninggalkan lokasi sebelum warga sekitar berdatangan.
 
"Waktu pencurian itu terjadi, anak perempuan korban sempat memergoki aksi kedua tersangka ini, kemudian berteriak sambil berusaha menarik keretanya. Tapi keduanya lolos dan berhasil melarikan diri sebelum warga berkerumun di situ. Korban lalu melaporkannya ke kita (Polse Medan Kota)," jelas Martuasah. 
 
Dari laporan itu, sambung Martuasah, petugas berhasil mengetahui indentitas kedua tersangka berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan anak korban. "Setelah diketahui identitas maupun ciri-ciri keduanya, kita melacak keberadaan para tersangka di Serdangbedagai. Kedua tersangka akhirnya berhasil kita tangkap, Sabtu (25/11/2017) lalu berikut sejumlah barang bukti berupa, 1 unit kereta Honda Supra X 125, sepasang plat nomor BM 2654 DN, 2 kunci Y beserta anak kunci dan 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," ungkapnya.
 
Dari hasil interogasi, lanjutnya, kedua tersangka diketahui telah beberapa kali beraksi di sejumlah lokasi, antara lain 2 kali di parkiran Taman Teladan pada Mei dan Desember 2016 lalu bersama rekannya, Wili, Andre dan James yang telah diamankan pihak kepolisian di Bagan Riau. "Keduanya bahkan diketahui telah beraksi lebih dari 10 kali di daerah Bagan Batu, Riau. Kita masih dalami kasus ini untuk membongkar lebih jauh jaringan sindikatnya. Mereka terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara di atas 5 tahun," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Fariz RM Ditangkap di Bandung, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu hingga Ganja
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Setahun, Laporan Mantan Tekab Narkoba Polrestabes Medan Tak Diproses
Israel Kembali Gempur Gaza, 3 Polisi Tewas
komentar
beritaTerbaru
hit tracker