Bawa Ekosistem Smart Home ke Medan, LG Rilis Deretan Perangkat Elektronik Berbasis AI
beritasumut.com Teknologi rumah pintar berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Kota Medan semakin banyak. PT LG Ele
Tekno
Beritasumut.com-Ketua Tim Pembela Masjid Taqwa Polonia Medan, Zulkarnain mengaku lahan Masjid Taqwa Polonia seluas 1.814 meter persegi yang di atasnya berdiri Mesjid Taqwa Polonia, Jalan Polonia Gang A, Lingkungan I, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia diperoleh dari hibah/wakaf orang per orang dan seseorang bernama Rebo pada tahun 1951.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Penyelamat Mesjid Taqwa Polonia Medan, Fakhruddin Pohan menegaskan, keterangan atau pernyataanyang disampaikan Zulkarnain itu sama sekali tidak benar. “Apa yang dikemukakan Zulkarnain tersebut penuh kebohongan. Hal itu terjadiakibat kurangnya pengetahuannya tentang sejarah lahan itu," ujar Kocu panggilan akrab Fakhruddin, Jumat (17/11/2017).
Dikatakan Kocu, apa yang disampaikan Zulkarnain dalam siaran persnya tersebut secara tidak langsung telah membongkar sendiri faktakebohongan tentang lahan yang di atasnya berdiri masjid itu. Sebab, sesuai Akte Ikrar Wakaf Nomor 279/2009 pewakaf tunggal bernama Haji Burhanuddin Abdullah yang menerangkan dirinya mewakafkan hak miliknya seluas 1.814 meter persegi kepada penerima wakaf dr Irvan,” katannya.
Karena itu, Kocu menyebutkan, apa yang disampaikan Zulkarnain justru sangat bertentangan dengan fakta dan bukti yang sesungguhnya. “Dalam keterangan persnya, Zulkarnain menyebutkan bahwa tanah itu diwakafkan seorang warga bernama Rebo seluas 800 meter pada tahun 1951. Tahun 1953 dibangun masjid dalam bentuk mushala dan lahan itu bertambah menjadi 1.814 meter berkat hibah/wakaf orang per orang. Namun dalam akte ikrar wakaf itu sama sekali tidak disebutkan nama Rebo dan orang per orang yang dimaksud. Ironisnya, yang ada malah nama Burhanuddin Abdullah sebagai pewakaf tunggal yang menyerahkan tanah wakaf kepada keponakannya sendiri yaitu dr Irvan seluas 1.841 meter persegi,” sebutnya.
Bahkan belakangan, Kocu menerangkan, lahan tersebut diklaim telah menjadi hak milik Burhanuddin tanpa alas hak yang jelas alias fiktif. “Inilah bukti nyata bahwa akte ikrar wakaf nomor 279/2009 penuh kepalsuan dan kebohongan. Karena isinya tidak sesuai seperti apa yang disampaikan Zulkarnain,” terang Kocu.
Di sisi lain, Fakhruddin Kocu menegaskan, kalau ada pihak–pihak atau oknum-oknum yang menyebutkan bahwa Mesjid Taqwa Polonia Medan terganggu atau terusik, inilah kebohongan oknum-oknum tersebut.
“Hingga saat ini, Mesjid Taqwa Polonia ini tetap berdiri tegak di atas lahan seluas 1.814 M2, dan tidak ada yang mengganggu apalagi mengusiknya. Justru, umat Islam penuh dengan nyaman dan aman setiap menunaikan Ibadah di Mesjid Taqwa. Tujuan warga Kelurahan Polonia, khususnya Gang A, Gang D dan Gang B serta Gang Baru, ingin menyelamatkan keberadaan Mesjid Taqwa yang berdiri di atas lahan dari tangan oknum–oknum yang mengklaim lahan itu hak miliknya tanpa ada alas hak tanah (alas hak fiktif),” tegas Kocu, seraya menambahkan, kasus lahan bermasalah ini sudah dilaporkan ke Polda Sumut.
Sebelumnya diketahui, pada Kamis (16/11/2017) lalu saat konferensi pers, Ketua Tim Pembela Masjid Taqwa Polonia, Zulkarnain menjelaskan, fakta-fakta tentang sejarah keberadaan masjid, termasuk sejak tahun 1951. Tanah itu diwakafkan seorang warga bernama Rebo seluas 800 meter, dan pada tahun 1953, dibangun Masjid Taqwa dalam bentuk mushala.
"Seiring berjalannya waktu, tanah tersebut semakin bertambah menjadi 1.814 meter berkat hibah/wakaf orang per orang,” tambah Zulkarnain saat konferensi pers, yang dihadiri Kuasa Hukum Pembela Masjid Taqwa, Adi Lesmana, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Irwansyah Putra, Kepala Bidang Dakwah Masjid Taqwa, Saufani SE, dan Ketua Forum Umat Islam, Indra Suheri.(BS04)
beritasumut.com Teknologi rumah pintar berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Kota Medan semakin banyak. PT LG Ele
Tekno
Kabar kehilangan dokumen penting datang dari seorang pemuda asal Medan, Heri Kurniawan Panjaitan. Dokumen Transkrip Nilai Strata Satu (S1) m
Peristiwa
beritasumut.com Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara menyoroti kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah w
Ekonomi
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Rabu (8/7/2026) sore menggerebek sarang narkoba di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, yang t
Berita
Diduga PT Verena Multifinance dan Pan Pacifik Insurance Sabah mengabaikan dua kali annmaning (teguran) dari Pengadilan Negeri Medan terkait
Peristiwa
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (4/7/2026) pagi kembali membongkar upaya peredaran narkotika yang dikemas dalam vape, atau yang
Peristiwa
CitraLand Tanjung Morawa kembali menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan melalui Program Bedah Rumah bagi masyarakat di s
Berita
beritasumut.comKomandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan (Serti
Peristiwa
Putri Saraswati Dewi memohon dan berharap pihak Polrestabes Medan membebaskan suaminya (Roberto) yang saat ini masih ditahan. Ia menyatakan
Peristiwa
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara resmi menjalin kerja sama dengan Mogilev Branch of the Belarusian Chamber o
Ekonomi