TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Masyarakat yang gerah dengan maraknya peredaran narkoba di Jalan Jermal 7 Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan bandar
Peristiwa
Beritasumut.com-Ketua Tim Pembela Masjid Taqwa Polonia Medan, Zulkarnain mengaku lahan Masjid Taqwa Polonia seluas 1.814 meter persegi yang di atasnya berdiri Mesjid Taqwa Polonia, Jalan Polonia Gang A, Lingkungan I, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia diperoleh dari hibah/wakaf orang per orang dan seseorang bernama Rebo pada tahun 1951.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Penyelamat Mesjid Taqwa Polonia Medan, Fakhruddin Pohan menegaskan, keterangan atau pernyataanyang disampaikan Zulkarnain itu sama sekali tidak benar. “Apa yang dikemukakan Zulkarnain tersebut penuh kebohongan. Hal itu terjadiakibat kurangnya pengetahuannya tentang sejarah lahan itu," ujar Kocu panggilan akrab Fakhruddin, Jumat (17/11/2017).
Dikatakan Kocu, apa yang disampaikan Zulkarnain dalam siaran persnya tersebut secara tidak langsung telah membongkar sendiri faktakebohongan tentang lahan yang di atasnya berdiri masjid itu. Sebab, sesuai Akte Ikrar Wakaf Nomor 279/2009 pewakaf tunggal bernama Haji Burhanuddin Abdullah yang menerangkan dirinya mewakafkan hak miliknya seluas 1.814 meter persegi kepada penerima wakaf dr Irvan,” katannya.
Karena itu, Kocu menyebutkan, apa yang disampaikan Zulkarnain justru sangat bertentangan dengan fakta dan bukti yang sesungguhnya. “Dalam keterangan persnya, Zulkarnain menyebutkan bahwa tanah itu diwakafkan seorang warga bernama Rebo seluas 800 meter pada tahun 1951. Tahun 1953 dibangun masjid dalam bentuk mushala dan lahan itu bertambah menjadi 1.814 meter berkat hibah/wakaf orang per orang. Namun dalam akte ikrar wakaf itu sama sekali tidak disebutkan nama Rebo dan orang per orang yang dimaksud. Ironisnya, yang ada malah nama Burhanuddin Abdullah sebagai pewakaf tunggal yang menyerahkan tanah wakaf kepada keponakannya sendiri yaitu dr Irvan seluas 1.841 meter persegi,” sebutnya.
Bahkan belakangan, Kocu menerangkan, lahan tersebut diklaim telah menjadi hak milik Burhanuddin tanpa alas hak yang jelas alias fiktif. “Inilah bukti nyata bahwa akte ikrar wakaf nomor 279/2009 penuh kepalsuan dan kebohongan. Karena isinya tidak sesuai seperti apa yang disampaikan Zulkarnain,” terang Kocu.
Di sisi lain, Fakhruddin Kocu menegaskan, kalau ada pihak–pihak atau oknum-oknum yang menyebutkan bahwa Mesjid Taqwa Polonia Medan terganggu atau terusik, inilah kebohongan oknum-oknum tersebut.
“Hingga saat ini, Mesjid Taqwa Polonia ini tetap berdiri tegak di atas lahan seluas 1.814 M2, dan tidak ada yang mengganggu apalagi mengusiknya. Justru, umat Islam penuh dengan nyaman dan aman setiap menunaikan Ibadah di Mesjid Taqwa. Tujuan warga Kelurahan Polonia, khususnya Gang A, Gang D dan Gang B serta Gang Baru, ingin menyelamatkan keberadaan Mesjid Taqwa yang berdiri di atas lahan dari tangan oknum–oknum yang mengklaim lahan itu hak miliknya tanpa ada alas hak tanah (alas hak fiktif),” tegas Kocu, seraya menambahkan, kasus lahan bermasalah ini sudah dilaporkan ke Polda Sumut.
Sebelumnya diketahui, pada Kamis (16/11/2017) lalu saat konferensi pers, Ketua Tim Pembela Masjid Taqwa Polonia, Zulkarnain menjelaskan, fakta-fakta tentang sejarah keberadaan masjid, termasuk sejak tahun 1951. Tanah itu diwakafkan seorang warga bernama Rebo seluas 800 meter, dan pada tahun 1953, dibangun Masjid Taqwa dalam bentuk mushala.
"Seiring berjalannya waktu, tanah tersebut semakin bertambah menjadi 1.814 meter berkat hibah/wakaf orang per orang,” tambah Zulkarnain saat konferensi pers, yang dihadiri Kuasa Hukum Pembela Masjid Taqwa, Adi Lesmana, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Irwansyah Putra, Kepala Bidang Dakwah Masjid Taqwa, Saufani SE, dan Ketua Forum Umat Islam, Indra Suheri.(BS04)
Masyarakat yang gerah dengan maraknya peredaran narkoba di Jalan Jermal 7 Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan bandar
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melaksanakan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 Batch 2 di berbagai daerah melalui Balai Besar
Politik & Pemerintahan
Warga Kota Medan kembali gempar. Diskotik sekaligus KTV Krypton yang berlokasi strategis di Jalan Gajah Mada Nomor 53, Kelurahan Babura, Kec
Hiburan
beritasumut.com Insiden pemadaman listrik massal (blackout) yang sempat melumpuhkan aktivitas ekonomi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, k
Ekonomi
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
beritasumut.comPuluhan mesin judi tembak ikan yang dikendalikan dan dikelola oleh berinisial DS eksis beroperasi penuh 24 jam tanpa jeda di
Peristiwa
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut
Lippo Karawaci menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Komisaris Independen dan Indra Yuwana sebagai Presiden Direktur dalam RUPST 2026.
Ekonomi
beritasumut.com Sidang perdana perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pe
Peristiwa