Rabu, 17 Juni 2026

Dua Pekerja Tambang Ilegal di Tapanuli Selatan Diamankan Polisi

Senin, 13 November 2017 23:15 WIB
Dua Pekerja Tambang Ilegal di Tapanuli Selatan Diamankan Polisi
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kanit IV Tipidter Ipda Mulyadi, bersama dengan personil Unit IV Tipidter dan Opsnal Tipidter melakukan penindakan kegiatan pertambangan illegal di Dusun Dolok Godang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat (10/11/2017) lalu.
 
Dari informasi dilansir dari laman resmi tribratanews.sumut.polri.go.id, Senin (13/11/2017), pada Jumat pukul 17.00 WIB, Kanit IV Tipidter Sat Reskrim Ipda Mulyadi beserta anggota Unit IV dan Tim Opsnal Tipidter melakukan penindakan tambang emas tradisional illegal, yang diduga menggunakan bahan kimia merkuri pada saat proses pemisahan biji emas dari batu mineral yang beroperasi di Desa Dolok Godang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
 
Hasilnya, diamankan 2 orang pekerja atas nama TT dan TR sedang beroperasi di gelundung milik HS sedang melakukan pengolahan emas. Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi gelundung milik HS yang sedang dioperasikan oleh TT dan TR antara lain 2 (dua) gumpalan kecil emas yang dibalut merkuri sebesar ujung jari kelingking orang dewasa. 1 (satu) botol Mercury/HG Special For Gold 99,999% berisi merkuri. Setengah botol Mercury/HG Special For Gold 99,999%. 1 (satu) buah ember plastik besar warna Hitam. 1 (satu) buah baskom warna Merah. 1 (satu) buah baskom warna Hijau.
 
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dan petunjuk di lapangan, ujar Ipda Mulyadi, maka patut diduga telah terjadi tindak pidana. ”Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
 
Berdasarkan analisa kasus tersebut didapat petunjuk patut diduga benar adanya tindak pidana penambangan liar dan terhadap para pelaku dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” ujarnya.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Gandeng Aparat Penegak Hukum, Pemprov Sumut Perkuat Pengawasan dan Penertiban Tambang Ilegal
Kunjungan Kerja ke Bangkelang, Edy Rahmayadi Minta Setop Semua Tambang Ilegal
 Bakamla RI Turut Patroli Tertibkan Penambang Timah Ilegal di Teluk Kelabat
Personel SB Babel Bakamla RI Tertibkan Penambang Timah Ilegal
Kasus Penambangan Ilegal Madina, Enam Orang Ditetapkan Tersangka
Polisi Amankan Dua Pekerja Tambang Ilegal di Tapanuli Selatan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker