Minggu, 07 Juni 2026

Polrestabes Medan Sita 1 Kg Sabu dari Aceh

Senin, 13 November 2017 20:30 WIB
Polrestabes Medan Sita 1 Kg Sabu dari Aceh
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polrestabes Medan bersama jajarannya berhasil menangkap bandar besar narkotika jenis sabu-sabu asal Aceh. Pelaku berinisial ZK ini merupakan oknum yang terlibat langsung dalam memasarkan narkoba di Kota Medan. Pelaku salah satu pengedar jaringan narkoba internasional yang akan ditindak tegas oleh petugas Polrestabes Medan. 
 
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih memaparkan, hasil tangkapan 1 kilogram sabu dibawa oleh IRT berinisial FTH (37) warga Desa Abuek Tingkeum, Kecamatan Juempa, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh. "ZK berasal dari Aceh yang akan diburu oleh petugas Polrestabes Medan dan jajarannya," ucapnya di Mapolrestabes Medan, Senin (13/11/2017).
 
Peredaran 1 kilogram sabu asal Kabupaten Biruen, Provinsi Aceh yang hendak didistribusikan ke Kota Medan berhasil digagalkan petugas Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Selain menangkap sang kurir narkoba, polisi juga turut mengamankan barang buktinya berupa 1 Kilogram sabu dengan kemasan plastik kuning perpaduan warna transparan serta 1 alat komunikasi yang digunakan tersangka FTH untuk menunggu penjemputnya.
 
Petugas Polrestabes Medan berkomitmen akan melakukan penangakapan dan pemberantasan narkoba hingga ke pinggiran Kota Medan. "Saya mengakui, peredaran narkoba di Kota Medan cukup tinggi yang banyak dikendalikan oleh jaringan narkoba antarprovinsi," sambungnya.
 
Kata dia, 1 kilogram narkoba yang yang dibawa oleh tersangka FTH tersebut merupakan dari seorang bandar yang berdomisili di Provinsi Aceh berinisial ZK. "Si putih ini diperolehnya dari bosnya ZK dan saat ini masih DPO," tambah Ganda Saragih didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Daniel Marinduri dan tim uji Labfor Poldasu.
 
Sementara itu, tersangka FTH mengaku terpaksa menerima pekerjaan jadi kurir sabu tersebut lantaran diimingi imbalan uang sebesar Rp 10 juta untuk mengantarkan 1 kilo sabu kepada seorang bandar yang belum dikenalnya di Medan. "Saya diupah sama Bos saya, ZK untuk mengantarkan sabu ini kepada seseorang bandar di Medan. Saya diberi upah untuk mengantarkan sabu ini Rp 10 juta," terang FTH, dengan wajah ditutupi topeng.
 
Ibu beranak 3 ini juga mengakui perbuatannya karena terpaksa lantaran untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. "Baru sekali ini saya perbuat. Saya terpaksa karena butuh uang untuk anak-anak saya. Saya ini seorang janda," kilahnya. Meski begitu, tersangka FTH tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan persangkaan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Subs RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat
Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
AMPMSU Desak Polrestabes Medan Ungkap Dugaan Produk Kecantikan Ilegal di Toko Intan Cosmetic
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Hadir di Berbagai Daerah untuk Perluas Akses Kompetensi
Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen
komentar
beritaTerbaru
hit tracker