Sabtu, 02 Mei 2026

Sat Resnarkoba Polres Simalungun Bongkar Peredaran Ganja Jaringan Napi Lapas Klas II/A Pematangsiantar

Kamis, 02 November 2017 23:35 WIB
Sat Resnarkoba Polres Simalungun Bongkar Peredaran Ganja Jaringan Napi Lapas Klas II/A Pematangsiantar
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja yang diduga merupakan jaringan seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Klas II/A Pematangsiantar.
 
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP MS Ritonga SH menuturkan, pengungkapan tersebut berawal Rabu (01/11/2017) siang kemarin, saat itu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Teratai Rambung Merah, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi ganja.
 
Atas dasar informasi itu, petugas langsung mendatangi lokasi dimaksud dan melakukan penyelidikan. Sekira pukul 14.00 wib, dilakukan penggrebekan terhadap 1 unit rumah yang dicurigai dan dari dalam rumah diamankan seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sama dengan yang dicurigai.Setelah diinterogasi, laki-laki tersebut mengaku bernama Padli Pakpahan Alias Pak Dea (41). 
 
"Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan barang bukti berupa 10 paket kecil diduga narkotika jenis Ganja dibungkus kertas nasi, 16 lembar kertas nasi untuk bungkusan ganja, 1 bungkus sedang dibungkus kertas Koran, 2 batang rokok yang dicampur dengan ganja, 1 unit timbangan warna orange, 1 bungkus kertas koran berisikan ganja, 1 buah gunting dan 1 lembar kertas paper/ tiktak," papar Ritonga.
 
Dari temuan tersebut, lanjut Ritonga, Pak Dea mengaku bahwa ia mendapat ganja tersebut dari seorang laki-laki bernama Koko, warga Jalan Kasuari, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan langsung melakukan penggrebekan.Dari rumah Handoko alias Koko (47), disita barang bukti berupa 2 bungkus sedang ganja dibungkus kertas koran, 6 buah plastik asoi warna hijau, 1 bungkus plastik kresek warna hijau diduga berisi ganja dibungkus kertas koran dan 1 unit handphone merk Nokia."Dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang laki-laki bernama Sianipar di daerah Tomuan Kota Pematangsiantar," jelas Ritonga.
 
Pengejaran kembali dilakukan ke lokasi yang disebut oleh Koko, di mana Sianipar itu sering mangkal di sebuah warung tuak dan setibanya di lokasi, ada seorang yang mencurigakan melarikan diri dari warung tersebut. Saat itu, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya. Laki-laki tersebut mengaku bernama Januarlan Sianipar alias Anipar (53), warga Jalan Ercis, No.4, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
 
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap Anipar, tidak ada ditemukan barang bukti. Namun dari sekitar lokasi ada ditemukan 1 buah dompet berisikan ganja, 1 unit Handphone merk Samsung dan 3 bungkus kertas HVS berisikan ganja yang diduga dibuang pelaku saat melarikan diri," terang Ritonga.
 
Tak hanya di situ, Anipar kembali mengakui bahwa ia mendapatkan ganja tersebut dari seorang laki-laki berinisial D, warga Kota Medan, namun melalui arahan dari seorang laki-laki bernama Jhon Poltak Saragi (54), warga Jalan Rajawali, Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar yang merupakan Warga Binaan (Narapidana) Lembaga Pemasyarakatan Klas II/A Pematangsiantar.
 
"Kemudian pihak kita segera berkoordinasi dengan Kalapas Klas II/A Pematangsiantar terkait hasil keterangan dari Januarlan Sianipar alias Anipar dan Jhon Poltak Saragi untuk ditindaklanjuti," pungkas Ritonga. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker