Minggu, 26 April 2026

Klaim Palsu, KPK Bidik Kecurangan yang Dilakukan Rumah Sakit ke BPJS

Kamis, 26 Oktober 2017 22:30 WIB
Klaim Palsu, KPK Bidik Kecurangan yang Dilakukan Rumah Sakit ke BPJS
BERITASUMUT.COM/BS07
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah membidik sejumlah rumah sakit yang melakukan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Rumah sakit yang dibidik adalah yang terindikasi memalsukan klaim ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
 
"Yang jadi sasaran kita di 2018 adalah yang phantom-phantom itu, yang palsu. Rumah sakit menagihkan uang yang tidak ada layanannya," ujar Group Head Tim Kesehatan Litbang KPK Niken Arianti kepada wartawan di sela Sosialisasi Pencegahan Kecurangan dalam Program JKN, di Medan, Kamis (26/10/2017).
 
Niken mengungkapkan, meski sudah ada laporan yang masuk terkait kecurangan tersebut ke KPK, pihaknya harus menelaah kebeneran laporan itu."Apakah itu salah klik atau memang sengaja. Kalau disengaja akan kita lihat medical recordnya juga. Ada orang yang sudah diangkat rahimnya, tapi tiba-tiba dicas melahirkan, darimana itu, siapa yang tau, makanya harus kita lihat lagi," sebutnya.
 
Niken menjelaskan, banyak memang kecurangan yang dilakukan rumah sakit yang menjadi provider BPJS Kesehatan dalam melaksanakan program JKN-KIS. Misalnya pasien harusnya datang sekali tapi disuruh berkali-kali agar rumah sakit bisa melaporkannya berkali-kali."Terus misalnya usus buntu ringan tapi justru dibilang berat," sebutnya.
 
Begitu pun, kata Niken, kesalahan itu tidak serta merta dapat dibawa ke ranah pidana. Sebab, untuk soal pidana harus dilakukan dengan berhati-hati, karena prosesnya tidak mudah."Tim Satgas juga harus kita ajak kerjasama untuk membuktikan bahwa ini benar-benar pemalsuan dan ada niat jahat. Kami berharap segera ditindak yang memalsukan itu," ujarnya.
 
Selain itu Niken menarangkan, untuk mengetahui kebenaran hal tersebut, juga harus dilakukan audit investigasi. Karena rumah sakit yang dilaporkan bermasalah belum berarti terbukti bersalah sebelum dilakukan telaah lebih lanjut. Namun jika sudah terbukti bersalah, lanjut Niken, akan ada sanksi yang menjerat, mulai dari sanksi administrasi sampai pidana."Kita bisa lihat apakah dia menyalahi kontrak saja atau masuk keranah pidana," ujarnya.
 
Niken mengungkapkan, saat ini sudah ada rumah sakit yang telah dilaporkan BPJS Kesehatan terkait tindak pidana kecurangan dalam program JKN-KIS. Namun kata dia, rumah sakit itu bukan berada di Medan.
 
Selanjutnya, terkait batasan nilai kecurangan yang dilakukan pihak rumah sakit yang dapat ditangani KPK, menurut Niken, hal itu masih harus didiskusikan oleh KPK dan tim Satgas. "Masih didiskusikan. Tapi yang penting itu bikin jera, nggak harus dipidana," tegasnya.
 
Niken mengingatkan pihak rumah sakit yang menjadi provider BPJS Kesehatan untuk berhati-hati dan tidak lagi coba-coba melakukan kecurangan karena sosialisasi yang dilakukan sudah cukup."Ini sudah waktunya penegakan sanksi. Memang di Permenkes 36 tahun 2015 disebutkan selama proses sosialisasi belum ada sanksi. Tapi menurut kami dari KPK jangan ditunda terlalu lama karena ini defisit. Pemerintah sudah menghabiskan Rp 72 triliun tahun 2016 untuk membayar JKN-KIS ini," paparnya.
 
Sementara Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh, Budi Mohamad Arief mengatakan, pada 19 Juli 2017 lalu, BPJS Kesehatan bersama KPK dan Kementerian Kesehatan telah menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang Tim Bersama Penanganan Kecurangan dalam Program JKN.
 
Salah satu tugas tim Satgas adalah memberikan sosialisasi agar semua pihak yang terlibat dalam program JKN KIS, baik Dinas Kesehatan, rumah sakit dan stakeholder lainnya sudah aware sejak awal, tentang bahaya kecurangan pelayanan kesehatan.
 
"Harapannya agar 2018 ketika sudah mulai ada analisa terhadap perilaku RS dan provider BPJS lainnya, memang menunjukkan adanya perilaku good governance yang tidak menyimpang. Sehingga kita menganggap perlu bekerjasama dengan semua stakeholder untuk membentuk tim pencegahan di daerah masing-masing," pungkasnya. (BS07)
 

Tags
beritaTerkait
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Jaminan Kematian & Beasiswa kepada 16 Ahli Waris P3K Paruh Waktu
BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan
RSJ Prof Ildrem Siap Bertransformasi Menuju Rumah Sakit Jiwa yang Ramah dan Inklusif
BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran
Rumah Sakit Adam Malik Lakukan Penyesuaian Jadwal Pelayanan Selama Ramadan
Hasto: Saya Sekjen PDIP dengan Kepala Tegak Siap Terima Konsekuensi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker