Kamis, 14 Mei 2026

Kembalikan Estetika Jalan Mahkamah, Pemko Medan Ultimatum Pemilik Bengkel

Selasa, 17 Oktober 2017 21:15 WIB
Kembalikan Estetika Jalan Mahkamah, Pemko Medan Ultimatum Pemilik Bengkel
BERITASUMUT.COM/BS03
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan melakukan penyekrapan sisa tempat pembuangan sementara (TPS) Mahkamah di Jalan Mahkamah Medan, Selasa (17/10/2017).Hanya saja pembersihan ini terhalang dengan keberadaan bahan-bahan bengkel milik pengusaha bengkel yang di tempatkan di trotoar dan badan jalan.
 
Guna mendukung kelancaran penyekrapan tersebut, Dinas PU berkoordinasi dengan Kecamatan Medan Kota agar menyurati pengusaha besi dan las agar segera memindahkan bahan-bahan bengkel tersebut.Camat Medan Kota  Edi Mulia Matondang pun mengaku sudah menyurati pemilik bengkel tersebut.
 
“Surat permintaan untuk memindahkan bahan-bahan bengkel sudah kita layangkan kepada pemilik bengkel siang tadi.Kita harapkan pemilik bengkel segera menindaklanjutinya sehingga penyekrapan yang dilakukan Dinas PU tidak terhalang lagi,” kata Edi Mulia.
 
Mantan Camat Medan Helvetia itu menjelaskan, surat yang dilayangkan itu berisi ultimatum agar pemilik bengkel segera memindahkan bahan-bahan bengkel yang ditempatkan di seputaran bekas TPS tersebut.Keberadaan bahan bengkel itu berupa potongan besi pipa berukuran besar dan kecil itu menghalangi alat berat Dinas PU untuk meratakan bekas TPS tersebut.
 
“Dalam surat  yang kita layangkan itu, pemilik bengkel kita ultimatum 2 x 24 jam untuk segera memindahkan bahan-bahan bengkelnya. Apabila dalam waktu yang diberikan itu ternyata tidak dilakukan, maka kita akan melakukan tindakan tegas!’ jelasnya.
 
Tindakan tegas itu, jelas Edi, berupa penyitaan terhadap bahan-bahan bengkel tersebut. Untuk melakukan penyitaan, Edi mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Medan. “Kita harapkan  pemilik bengkel mematuhinya sehingga tidak perlu dilakukan penyitaan,” harapnya.
                
Menurut Edi, penyekrapan yang dilakukan Dinas PU ini sebagai tindaklanjuti dari permintaan Kecamatan Medan Kota. Sebab, kawasan itu selama ini dijadikan TPS sehingga dipenuhi tumpukan sampah. Tak pelak kondisi tersebut membuat kawasan tersebut tampak jorok dan kumuh.Atas dasar itulah Kecamatan Medan Kota minta bantuan Dinas PU untuk mengembalikan estetika kawasan tersebut.
                
“Untuk membersihkan kawasan bekas TPS ini, kita  butuh bantuan dari Dinas PU, sebab mereka memiliki alat-alat berat. Kehadiran alat-alat berat ini tentunya mempermudah keinginan kita untuk mengembalikan estetika kawasan bekas TPS ini,” terangnya.
                
Untuk mencegah warga sekitar kembali buang sampah di kawasan yang tengah dibersihkan itu, Kecamatan Medan Kota telah memasang spanduk yang isinya menyatakan bahwa lokasi itu bukan tempat pembuangan sampah.“Kita harapkan kesadaran masyarakat untuk tidak buang sampah lagi di kawasan ini,” pungkas Edi Mulia.(BS03)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
Walikota Medan Minta Dinas SDABMBK Petakan Jalan Rusak dan Drainase Yang Perlu Diremajakan
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
Walikota Medan Respons Keluhan Jalan Rusak di Marelan, Segera Diperbaiki
komentar
beritaTerbaru
hit tracker