Jumat, 01 Mei 2026

Hanya Dua Jam, Pencuri Sawit di Desa Kwala Berhasil Diringkus Polsek Delitua

Sabtu, 14 Oktober 2017 21:30 WIB
Hanya Dua Jam, Pencuri Sawit di Desa Kwala Berhasil Diringkus Polsek Delitua
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Petugas Polsek Delitua berhasil meringkus pelaku pencurian sawit di kebun milik H Sabar Ginting, di Jalan Besar Delitua Gang Bunga Raya, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, Jumat (13/10/2017). Pelaku pencurian ini, Heri Hertanto (28) warga Jalan Pamah Gang Amri II, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, diamankan polisi hanya berselang dua jam dari aksi pencurian yang dilakukannya sekira pukul 20.00 Wib.
 
Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna mengatakan, pada Jumat (13/10/2017) sekira pukul 20.00 wib di kebun Sawit milik H SABAR GINTING di jalan Besar Delitua Gang Kebun Raya, Kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua. "Diketahui pelaku Heru bersama rekannya Iwan mencuri dengan cara mempergunakan tonjok dan linggis serta Parang untuk mengambil brondolan buah sawit yang jatuh ke tanah. "Mereka berdua berpencar di dalam kebun sawit dengan berjalan kaki, lalu  bertemu di tengah-tengah kebun," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (14/10/2017).
 
Kapolsek menuturkan, dalam peristiwa pencurian itu, Iwan sudah membawa brondolan di karung goni. "Iwan sempat bilang kepada Heru 'Aku dapat 4 Janjang buah sawit'. Mendengar itu, Heru kemudian dengan menggunakan Parang mengambil satu Janjang sawit. Mereka juga mempergunakan tonjok menjolok buah sawit di pohon sawit dan mengambil lagi sebanyak 2 Janjang. Kemudian mereka berpikir cara membawa buah sawit keluar kebun, karena itu mereka pulang dengan jalan kaki dengan membawa alat-alat yang mereka gunakan untuk mencuri," tuturnya menjelaskan kronologi kejadian.
 
Dua pelaku ini pulang untuk mengambil sepeda motor, sambung Kapolsek Delitua, guna mengangkut buah sawit yang dicuri. Sesampai di rumah, mereka telah menyimpan tojok linggis dan parang di rumah masing-masing. "Lalu Heru bersama Iwan naik sepeda motor kembali untuk mengambil buah sawit curian. Pada saat mereka hendak mengambil buah sawit, tiba-tiba 3 orang laki-laki yang dikenal sebagai penjaga kebun, MH Khawalid Ginting (49) warga Desa Kwala Sememe, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Danil, dan seorang rekannya menangkap pelaku," jelas Kapolsek Delitua.
 
Diketahui pelaku Iwan sempat melawan dan melarikan diri, sedangkan Heru telah ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Delitua beserta barang buktinya. "Dari penuturan pelaku, Heru dan Iwan sudah dua kali mencuri sawit di kebun tersebut. Barang bukti yang diamankan diantaranya 7 janjang buah sawit, 1 karung goni berisi brondolan buah sawit, dan 1 unit Sepeda motor honda astrea legenda Bk 6025 GB. Pelaku terkena kasus tindak pidana 'Pencurian dengan Pemberatan' sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dari KUHPidana," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Penataan Lahan Perkebunan Sawit
Kepergok Tim Patroli, Pencuri Pagar Besi Ditangkap
Prabowo Minta Kepala Daerah dan TNI-Polri Jaga Kebun Sawit: Itu Aset Negara
Pj Gubernur Bersama GAPKI Sumut Bahas Isu Terkini Terkait Sektor Sawit
Satreskrim Polrestabes Medan Ringkus Pencuri Perhiasan Emas Senilai Rp 60 Juta
Pemprov Sumut Dukung Hilirisasi Investasi Strategis Sektor Industri Kelapa Sawit
komentar
beritaTerbaru
hit tracker