Senin, 27 April 2026

Jika Tak Dikembalikan, Pemilik SIM Palsu Terancam Hukuman Pidana

Selasa, 03 Oktober 2017 20:45 WIB
Jika Tak Dikembalikan, Pemilik SIM Palsu Terancam Hukuman Pidana
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pemilik atau pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu diimbau untuk segera mengembalikan dokumen negara tersebut. Pasalnya, Polda Sumut (Poldasu) akan memberikan sanksi pidana jika pemilik tidak bersikap kooperatif. 
 
"Kita akan tindak pemilik atau pemegang SIM palsu itu jika tidak segera mengembalikannya. Pemilik bisa dipidana melanggar pasal 266 KUHPidana karena menggunakan dokumen atau surat palsu," ujar Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum Poldasu, AKBP Faisal Napitupulu, Selasa (03/10/2017).
 
AKBP Faisal menjelaskan, pemilik SIM palsu bisa dijadikan tersangka karena menggunakannya sebagai syarat utama berkendara. Sebaliknya, jika bersikap kooperatif dengan segera mengembalikan SIM palsu tersebut, maka bisa disebut sebagai korban.
 
Melalui petugas lalulintas, lanjut Faisal, pihaknya akan bekerjasama untuk menyelidiki sekaligus menindak pemilik atau pengguna SIM palsu.Jika pengemudi kendaraan bermotor kedapatan memakai SIM palsu tersebut akan langsung diproses. Kepolisian telah mengenali ciri-ciri fisik perbedaan SIM asli dengan yang palsu."Kita imbau SIM palsu itu untuk segera dikembalikan karena sebenarnya dia adalah korban. Tapi, kalau nantinya kita temukan di lapangan, maka akan kita jadikan tersangka," kata Faisal.
 
Disinggung soal tersangka baru, Faisal memastikan masih tiga orang, termasuk anggota Yanma Poldasu, Bripka Rida Fahmi. Tapi Faisal juga belum bisa memastikan sanksi internal yang akan diterima calo SIM palsu tersebut."Kalau soal sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan anggota Yanma itu tergantung hasil putusan peradilan umum nantinya," tegas Faisal.
 
Sebelumnya, Poldasu menggerebek sebuah rumah tempat pembuatan SIM palsu di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, No.9, Helvetia. Polisi menyita jutaan lembar SIM palsu dari rumah kontrakan tersebut.Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw meninjau langsung rumah kontrakan pabrik pembuatan SIM palsu tersebut, Sabtu (30/09/2017) lalu.Polisi juga membawa 3 tersangka, yakni Herman, Irwansyah dan Bripka Ridha Fahmi.Polisi masih membui 2 pelaku lain, H dan I bertugas mendesain identitas calon pembuat SIM menggunakan settingan komputer.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Kapolda Sumut Dorong Optimalisasi Medsos Sebagai Wajah Transparansi Operasi Ketupat Toba
Lima Titik Jalur Wisata Alami Peningkatan Volume Kendaraan
Polda Sumut Kerahkan 12.104 Personel Dalam Operasi Ketupat Toba 2025
Polda Sumut Gelar Operasi Penindakan Terhadap Angkutan Plat Hitam
Ditlantas Polda Sumut Gelar Pengamanan dan Pengaturan Lalulintas ke Sejumlah Titik Keramaian Kota Medan Selama Ramadan
IM3 Ajak Masyarakat Kota Medan Temukan Makna untuk Bersama di Bulan Ramadan dengan Simpelnya IM3
komentar
beritaTerbaru
hit tracker