Jumat, 01 Mei 2026

Edarkan Sabu di Delitua, Bambang Ditangkap Polisi

Rabu, 27 September 2017 22:45 WIB
Edarkan Sabu di Delitua, Bambang Ditangkap Polisi
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Bambang Suheri alias Wawong (30) warga Jalan Pamah, Gang Tumiran, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua ditangkap polisi saat berada di rumahnya pada Kamis (21/09/2017) lalu.
 
Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna mengungkapkan, sebelum ditangkap, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah di Jalan Pamah sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu. 
 
"Petugas menindaklanjuti informasi tersebut. Dengan cara petugas mendatangi alamat tersebut. Saat di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan duduk di samping rumah. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu," ungkap Kompol Wira, Rabu (27/09/2017).
 
Kompol Wira menyebutkan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah sikat kain berisikan 1 plastik klip sedang berisikan sabu, 1 buah tas tangan warna merah berisikan 1 plastik klip kecil sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 plastik klip besar berisikan beberapa buah plastik klip, 3 buah sekop pipet plastik, 5 buah pipet plastik, 1 buah kaca pirex serta 1 buah bong.
 
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang-barang yang ditemukan petugas tersebut adalah miliknya. Sabu tersebut diedarkan pelaku. Pelaku kita amankan beserta barang bukti ke Polsek Delitua untuk proses lebih lanjut," pungkas Kompol Wira.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker