Minggu, 19 April 2026

PD Pasar Medan Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pringgan

Rabu, 27 September 2017 21:45 WIB
PD Pasar Medan Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pringgan
BERITASUMUT.COM/BS03
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Mampu tingkatkan Pendapatan Daerah (PAD) untuk Pemko Medan, Perusahaan Daerah (PD) Pasar mengambil alih pengelolaan Pasar Tradisional Pringgan di Jalan Iskandar Muda, Medan.Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, Pasar Pringgan tersebut telah habis masa kontraknya.
 
"Masa kontrak Pasar Pringgan selama 20 tahun sudah habis sejak 23 Mei 2016 lalu. Tapi belum terlaksana proses penyerahan itu. Baru hari ini terlaksana pengambil alihannya,” ujar Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya didampingi Direktur Operasional PD Pasar Kota Medan, DR Yonny Anwar, Direktur SDM, Arifin Rambe, Direktur Adminitrasi dan Keuangan, Drs Osman Manalu MM, Kacab I, Syafrizal Lubis Sos dan Kacab II, M Djalil kepada wartawan, Selasa (26/09/2017).
 
Kata Rusdi, sebelum melakukan pengambilalihan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap pengelola Pasar Pringgan. Akan tetapi, pihak pengelola tidak mengindahkan. Padahal, mekanisme sesuai prosedur telah dilakukan pihaknya. “Kita sudah melakukan pertemuan dan sosialisasi sesuai prosedur dengan tahapan surat peringatan pertama hingga ketiga. Tetapi mereka tidak mengindahkan,” jelasnya.
 
Orang nomor satu di PD Pasar kota Medan ini mengungkapkan, pihaknya akan tetap memberdayakan semua pedagang dan para pekerja. “Ini hanya secara administratif saja pengelolaannya. Terhadap pedagang dan para pekerja tetap kita berdayakan seperti biasa,” ungkap Dirut.
 
Rusdi menyebutkan, sejauh ini, dalam proses pengambilalihan itu, pihaknya tidak mendapat perlawanan secara fisik. Namun, secara adminstratif penglola sebelumnya melakukan perlawanan. “Secara fisik tidak ada perlawanan. Tetapi secara administratif, mereka melakukan perlawanan melalui kuasa hukumnya. Begitupun, kita persilahkan mereka untuk menempuh jalur hukum,” sebutnya.
 
Rusdi menerangkan, pihaknya telah mencapai target yakni berhasil mengambil alih Pasar Pringgan. “Ya, sudah kita kelola. Target kita sudah tercapai. Jadi pasar ini murni telah menjadi aset Pemko Medan. Selama ini hanya tanahnya saja, aset BOT (Build Operate Transfer),” terang Rudi.
 
Karena sudah menjadi hak Pemko, Rudi menambahkan, tentu PD Pasar selaku perusahaan milik Pemko Medan yang menjadi pengelola. “Ini murni telah menjadi aset pemko. Oleh karena itu, kita lah (PD Pasar) yang menjadi pengelola,” tambahnya.
 
Sementara itu, Dahlan Sigalingging, salah seorang pedagang mengatakan dirinya sangat setuju pengambilalihan pasar tersebut oleh Pemko Medan. “Saya sangat setuju, ini memang aset Pemko dan menjadi hak PD Pasar selaku pengelola,” kata Dahlan yang mengaku sudah berdagang di kawasan tersebut sejak tahun 70-an.(BS03)
 

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Dukung Promosi Produk UMKM, Pertamina Sumbagut Gelar Pasar Berkah Ramadan
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
Pemko Medan Ikuti Pembukaan Bazar Murah Ramadan Oleh Panglima TNI
komentar
beritaTerbaru
hit tracker