Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polsek Medan Barat menangkap Rustam (32 tahun), warga Jalan Pesantren Rajawali, Medan. Rustam ditangkap karena mencuri sepeda motor yang terparkir di depan Vihara, Jalan Cilincing, Kelurahan Glugur, Kecamatan Medan Barat.
Tersangka ditangkap Jumat (22/09/2017) usai kepergok mencuri sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih BM 6406 WF, milik Martin Handoko (21 tahun), warga Jalan Mandala By Pas Medan.
Informasi dihimpun, kejadian itu saat korban sedang sembayang di Vihara Jalan Cilincing dan sepeda motornya di depan vihara. Tidak lama kemudian, tersangka datang dengan temannya yang bernama Rudi (DPO) menggunakan sepeda motor, langsung mengambil sepeda motor korban dengan cara mendorong sepeda motor korban. Namun, aksi tersangka diketahui oleh saksi Edi Sanjaya, kemudian saksi Edi Sanjaya meneriaki maling dan dikejar oleh saksi dan saksi kedua yaitu A Bayati Saragih. Kemudian tersangka berhasil ditangkap oleh saksi dan masyarakat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Glugur, Kecamatan Medan Barat. Sedangkan 1 orang tersangka lainnya berhasil melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, masyarakat menghubungi pihak kepolisian guna mengamankan tersangka untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
"Petugas piket mendapat informasi ada pencurian sepeda motor, petugas langsung mendekati TKP dan menangkap pelaku yang terlebih dahulu sudah diamankan masyarakat sekitar. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti serta korban dan saksi-saksi diboyong ke Polsek Medan Barat guna penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Medan Barat Kapolsek Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar