Sabtu, 25 April 2026

Main Judi, Seorang Pangulu Bersama 5 Orang Rekannya Ditangkap Polisi

Minggu, 17 September 2017 22:00 WIB
Main Judi, Seorang Pangulu Bersama 5 Orang Rekannya Ditangkap Polisi
beritasumut.com/ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Enam orang terduga pelaku perjudian kartu Ceki di dalam warung milik Regina Manurung alias Mak Raulina di Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun diamankan petugas Polsekta Tanah Jawa Resor Simalungun. Seorang dari enam orang yang diamankan diketahui berstatus Pangulu aktif di Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
 
Kapolsekta Tanah Jawa Kompol A Siringoringo SH MH, melalui Kanit Reskrimnya IPTU J Sitinjak SH, MH mengungkapkan, keenam orang terduga pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis kartu ceki tersebut dilakukan pada hari Kamis (14/09/2017) sekira pukul 18.30 WIB.
 
Sebelumnya, petugas Polsekta Tanah Jawa mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung milik Regina Manurung sedang berlangsung perjudian kartu ceki yang bertaruhan dengan uang di Nagori Sari Asih Kecamatan Hatonduhan. Menanggapi informasi itu, petugas Polsekta melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut. Di TKP, ditemukan para pelaku sedang melakukan perjudian kartu ceki yang terbagi 3 tempat.
 
Dari meja pertama, diamankan 2 pelaku yakni Albiner Nainggolan (67), dan Henri Sinaga (39), keduanya merupakan Warga Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Dari meja kedua, diamankan 2 pelaku yakni Riston Sinaga (37) dan Eko Sinaga (23), keduanya merupakan Warga Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Sedangkan dari meja ketiga, diamankan 2 pelaku lagi, yakni Demar Butar-butar (57), Warga Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun dan Waster Manurung (58), Pangulu, Warga Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
 
Keenam orang pelaku permainan judi berikut barang buktinya berupa 120 lembar kartu ceki dan Uang tunai sebanyak Rp 335.000 dibawa ke Mapolsekta Tanah Jawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 303 Subs 303 bis KUHPidana.(BS06)

Tags
beritaTerkait
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba
Pengelola Lapak Judi dan Sabung Ayam Teror dan Serang Panti Asuhan YPPK di Desa Helvetia
Tindak Lanjut Dumas, Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Amankan 1 Unit Mesin Judi Tembak Ikan
Menkomdigi Ungkap Prabowo Akan Terbitkan PP Atur Penindakan Tegas Judol
komentar
beritaTerbaru
hit tracker