Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Ditres Narkoba Polda Sumut menangkap 2 orang pengedar 1 kilogram sabu di kawasan Jalan Jamin Ginting, persis di sekitaran Tiang Layar, Pancurbatu, Deli Serdang.Keduanya adalah Raden Sebayang (42) warga Jalan Ngumban Surbakti dan rekannya, Penta Gurusinga (40) warga Tiang layar, Pancurbatu.
Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendrik Marpaung menjelaskan penangkapan kedua tersangka tersebut bermula dari informasi yang diterima pihaknya mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi. "Semula kita mendapatkan informasi di kawasan Tiang Layar, Pancurbatu, akan ada transaksi narkoba jenis sabu," ujar Hendrik, Jumat (25/08/2017).
Berdasarkan informasi itu, pihaknya langsung melakuan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi kedua tersangka dan melakukan penangkapan berikut barang bukti 1 kilogram sabu. "Kedua tersangka ini ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi. Dari keduanya kita amankan barang bukti berupa 1 kilogram sabu," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sabu yang diamankan dari kedua tersangka diduga kuat berasal dari Malaysia. Hal itu dipastikan dari jenis dan bungkus sabu yang memakai kemasan teh seperti kasus-kasus sebelumnya.
"Kuat dugaan barang haram itu juga berasal dari Malaysia, karena lagi-lagi jenis kemasan dan kualitas barangnya sama seperti kasus yang diungkap sebelumnya. Kita masih mendalami dari mana sebelumnya kedua tersangka ini mendapatkannya, " pungkas Hendrik.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar