Selasa, 28 April 2026

Bawa Narkoba, Rapma Purba Diamankan Personil Polsek Raya Kahean

Kamis, 24 Agustus 2017 22:50 WIB
Bawa Narkoba, Rapma Purba Diamankan Personil Polsek Raya Kahean
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Rapma Purba (45) warga Jalan Kelurahan Sinda Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, diamankan personil Polsek Raya Kahean karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu.
Purba diamankan di Jalan Umum, Desa Pane Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Kamis (24/8/2017) siang.
 
Manurut Kapolsek Raya Kahean AKP Ahmad Yani Nasution, pelaku diamankan berawal dari keterangan masyarakat bahwa seseorang yang bernama Rapma Purba diduga merupakan pengguna Narkoba dan akan melintas di arah Perkebunan PT. PP Lonsum Bah Bulian.
 
Berdasarkan informasi itu, petugas Polsek berangkat untuk menyelidikinya. Saat di Jalan Umum Desa Pane Raya, pelaku terlihat melintas mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan. Petugas langsung memberhentikan dan saat dilakukan pemeriksaan, dari tangan pelaku ditemukan 2 buah plastik berwarna putih bening diduga berisi narkotika jenis Sabu yang disembunyikannya di dalam 1 bungkus rokok jenis Lucky Strike.
 
"Kita borong pelaku bersama barang buktinya berupa 2 buah plastik berwarna putih bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 1 unit sepeda motor jenis Suzuki tanpa Plat (Rombakan) dan 1 bungkus rokok Lucky Strike, ke Mapolsek Raya Kahean untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek Raya. (BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker