Kamis, 30 April 2026

Edarkan Sabu, Residivis Asal Lubuk Pakam Ini Kembali Ditangkap di Rumah Kosong

Rabu, 16 Agustus 2017 20:45 WIB
Edarkan Sabu, Residivis Asal Lubuk Pakam Ini Kembali Ditangkap di Rumah Kosong
BERITASUMUT.COM/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Eriadi alias Erik (34) memang terkesan orang yang tidak pernah merasa jera dipenjara. Meski sudah pernah dihukum kasus narkoba namun tak membuat lajang anak ketiga dari empat bersaudara yang menetap di Jalan Sempurna Nomor 82, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam ini kapok berhadapan dengan hukum.
 
Informasi diperoleh pada Rabu (16/08/2017), pria tamatan SMA yang bekerja petani itu kembali menjalankan aksinya jadi pengedar sabu pasca bebas pada Desember 2016 lalu setelah setahun menjalani hukuman penjara. Namun kenekatannya mengedarkan sabu kembali mengirimnya ke bui. Eriadi diringkus personil Polsek Lubuk Pakam dari rumah kosong di Jalan Sedar Timur, Kampung Banten, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam. 
 
Diringkusnya Eriadi berawal saat personil Polsek Lubuk Pakam mendapat informasi ada seorang pria memiliki dan menyimpan sabu pada salah satu rumah kosong. Sejumlah personil Polsek Lubuk Pakam melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Saat tiba di lokasi rumah kosong, polisi langsung menggerebek dan menggeledah Eriadi.
 
Satu paket sabu ditaksir seberat 1,64 gram, peralatan hisap sabu, tiga buah sendok sabu yang terletak dilantai, 50 lembar palstik klip dalam dompet warna putih kombinasi merah, HP mito, nokia warna putih dan samsung warna putih diamankan. Guna penyelidikan Eriadi berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Lubuk Pakam.
          
Eriadi mengaku membeli sabu dari seorang pria bernama Dodi di kawasan Kecamatan Batang Kuis pada Senin (14/08/2017) seberat 2 gram dengan harga Rp 2 juta. "Aku sudah tiga bulan jual sabu. Selain mengedar sabu, aku juga mengkonsumsi sabu. Empat tahun lalu aku pernah ditahan 21 hari karena dituduh kasus penikaman. Tahun lalu aku dihukum karena kasus narkoba,” sebutnya. 
          
Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Deli Serdang Iptu OP Sihombing ketika dikonfirmasi membenarkan Eriadi diamankan dan masih diperiksa intensif untuk penyelidikan dan pengembangan. (BS05)
 

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker