Selasa, 05 Mei 2026

Plt Manager SPBU PT KIM Damanik Ditahan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Penahanan Tanpa Dasar

Senin, 24 Juli 2017 21:30 WIB
Plt Manager SPBU PT KIM Damanik Ditahan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Penahanan Tanpa Dasar
BERITASUMUT.COM/BS04
Kuasa Hukum Toga Damanik, Ranto Sibarani.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kuasa hukum Plt Manager SPBU PT KIM Toga Damanik, Ranto Sibarani mengungkapkan jika penahanan terhadap kliennya di Polsek Medan Labuhan tanpa dasar. Sibarani menjelaskan, sebelumnya Damanik ditahan terkait laporan dari Manager Serikat Pengawas Internal PT KIM, Jefri HM Sirait karena diduga melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 547 juta hasil penjualan minyak di SPBU milik PT KIM mulai tanggal 1 hingga 6 Juni 2016.
 
Ranto menyebutkan, berdasarkan pengakuan kliennya, selama periode itu justru menyerahkan uang sebesar Rp552.655.802 kepada Office Boy (OB) perusahaan bernama Priyo Sucipto melalui staf SPBU bernama Roy Sitinjak, Toni Manullang dan Sogit Tambunan.
 
"Jadi standar penyerahan uang ke OB bernama Cipto telah berlangsung lama dan diketahui klien kami sejak tahun 2014 sampai sekarang ketika menjabat Plt. Setiap penyerahan uang tidak pernah disertakan kuitansi dan itu telah berlangsung sejak klien saya diangkat sebagai Plt Manager SPBU PT KIM," ungkap Sibarani usai menghadiri gelar perkara di Polda Sumut (Poldasu), Senin (24/07/2017).
 
Sibarani menilai, hal itu terjadi karena Damanik hanya menjabat sebagai Plt, sehingga tidak bisa membuat keputusan mengenai mekanisme penyerahan uang seperti pejabat definitif pada umumnya."Seharusnya PT KIM mengetahui jobs deskripsion klien saya, apa yang menjadi tanggungjawabnya," sebut Ranto.
 
Sibarani juga menyebutkan penetapan status tersangka kliennya perlu dipertanyakan. Sebab, kliennya mengaku terus melakukan penyetoran uang perusahaan kepada Priyo Sucipto."Seharusnya kalau memang ada penyimpangan, kenapa Toga Damanik saja dijadikan tersangka. Seharusnya Priyo Sucipto dan tiga bawahan kliennya yaitu staf SPBU bernama Roy Sitinjak, Toni Manullang dan Sogit Tambunan juga layak dijadikan tersangka karena mengetahui penyetoran uang," kata Ranto.
 
Ia menduga praktek seperti ini sudah lama terjadi di lingkungan PT KIM dan tentunya menguntungkan oknum pejabat di PT KIM. Sibarani memastikan bahwa kliennya merupakan korban dari praktik kepentingan di PT KIM. "Membayar kami untuk jadi kuasa hukumnya saja Toga tidak sanggup. Jadi apa yang dituduhkan sangat tidak berperasaan," terang Sibarani.
 
Untuk itu, ia berharap agar kasus ini dapat ditangani secara profesional tanpa ada intervensi dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap penahanan kliennya yang bernama Toga Damanik.Selain itu, ia juga menanyakan kapasitas pelapor bernama Jefri HM Sirait. Sibarani mempertanyakan kasus yang diperkarakan ini sudah disampaikan pada Rapat Umum Pemegang Saham atau belum.
 
"Bila tidak ada, apa kapasitas Jefri. Karena pemegang saham merupakan pemilik yang berhak melaporkan setiap perbuatan ilegal yang merugikan perusahaan. Kenapa harus Jefri," sebutnya.
 
Sementara itu, saat wartawan coba mengkonfirmasi ke pelapor Jefri HM Sirait melalui sambungan telepon seluler (ponsel) terkait kasus ini, nomor yang bersangkutan tidak aktif. Begitu juga ketika dikirimkan pesan singkat, tidak mendapat jawaban hingga kini.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina pada 1 April 2026
Perwira Pertamina Sumbagut Jaga Layanan Energi, Operator SPBU Tetap Bertugas saat Hari Raya
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Cek SPBU dan SPPBE, Pastikan Layanan Energi Sesuai Standar
Pertamina Sumbagut Pastikan Ketersediaan Pasokan Energi Selama Ramadan dan Menjelang Idulfitri
Hadapi Ramadan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tingkatkan Kompetensi Operator SPBU di Aceh
Selama Ramadan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Pelayanan Konsumen SPBU
komentar
beritaTerbaru
hit tracker