Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Personil Polsek Sungga menangkap Theresia E Sarwanti (39) warga asal Jalan Gunung Arjuno I Sampit, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kota Waringin Timur, Provinsi Kalimantan karena rumah kos yang ditinggalinya jadi tempat penitipan sabu di Jalan Cangkir, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Berawal dari informasi yang di dapat dari masyarakat, petugas Polsek Sunggal melakukan penyelidikan bahwa di rumah kos tersangka sering menjadi tempat penitipan narkotika jenis sabu-sabu oleh seseorang berinisial L (DPO).
Petugas yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan. Setelah kebenaran informasi, kemudian petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti 1 bungkus plastik klip besar yang berisi sabu. 1 unit timbangan elektrik, 1 unit telepon genggam.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang wanita terlibat menyimpan sabu."Pelaku ditangkap terbukti menyimpan narkoba jenis sabu titipan dari seorang pria berinisial L (DPO). Saat ini, pihaknya tengah memburu pelaku L (DPO)," pungkas mantan Kapolsek Delitua ini.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar