Sabtu, 02 Mei 2026

Kurangi Takaran Minyak, Irul Ditangkap Polsek Delitua

Senin, 10 Juli 2017 22:30 WIB
Kurangi Takaran Minyak, Irul Ditangkap Polsek Delitua
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polsek Delitua berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus pengurangan takaran minyak goreng dalam jeriken. Tersangka Asruli Putra alias Irul (33) warga Jalan Flamboyan Raya Gang Ikip, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, diamankan petugas pada Sabtu (08/07/2017) sore sekira pukul 16.00 wib.
 
Pelaku ditangkap atas laporan korbannya, Hendri Tarigan (31) warga Jalan Besar Delitua Gang Sejarah, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua. Di kedai tempat korban berjualan inilah pelaku melakukan aksi penipuan dan penggelapannya.
 
Informasi dihimpun dari Polsek Delitua, kejadian bermula ketika Hendri mulai mencurigai perbuatan pelaku yang kerap mengurangi takaran minyak goreng ke jeriken yang dipesannya. Kejadian berlanjut pada Sabtu (08/07/2017) pukul 16.00 Wib, tersangka Asruli kembali mengantar jeriken ke kedai korbannya Hendri.
 
Saat itu Hendri si pemilik kedai sempat berkata, "Pindahkan ke jeriken putih dan timbang," ujarnya. Pasalnya korban sudah mulai curiga pada tersangka, sebab sering mendapati minyak goreng yang diisi pelaku ke dalam drum yang dipesannya tidak penuh. Dalam aksinya, tersangka berpura-pura menumpahkan minyak ke dalam jeriken.
 
Menurut pelaku, Asruli bersama temannya MAT alias MUM (DPO) telah melakukan penipuan di kedai korban sebanyak 10 kali dengan mengurangi minyak goreng sebanyak 7 Kg dari setiap jeriken isi 20 Kg. Dengan kata lain, pelaku hanya mengisi minyak goreng sebanyak 13Kg untuk jeriken isi 20 Kg. Untuk mengelabui korbannya, pelaku memasukkan penutup deodorant dengan posisi menelentang sehingga seolah jeriken sudah terisi penuh.
 
Ketika korbannya berusaha mengecek, pelaku membuka penutup jeriken seolah menunjukkan isi jiregen penuh. Sebelum korbannya sadar, pelaku langsung mencabut penutup deodorant dan menuangkan isi jeriken ke dalam drum plastik. Tersangka juga membawa jeriken kosong ke mobil untuk mengambil jeriken lain dan mengelabui korbanya.
 
Korban mengaku dirinya berlangganan minyak goreng kepada pelaku sudah sejak Juni 2017 sebanyak tiga kali dalam seminggu. Dengan kejadian ini, korban mengalami kerugian seluruhnya 287 kg yang ditaksir mencapai Rp 3.099.600. Korban kemudian berkoordinasi ke petugas Polsek Delitua yang langsung berhasil menangkap pelaku. Atas perbuatan pelaku, mereka dijerat pasal 378 dan 372 dari KUHPidana.
 
Dari TKP, polisi berhasil mengamankan 1(satu) unit mobil Lexio BK 1243 KB, 19 Jeriken kosong, 1 tutup deodorant warna hitam, dan 1 Deodorant merk Extrem warna hitam. Hasil lidik petugas, masih ada korban lainnya atas perbuatan pelaku dengan modus yang sama. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Mentan Temukan Minyakita Kemasan 1 Liter Disunat, Isi Hanya 750 ML
Siber Bareskrim Bongkar Sindikat Deepfake Catut Prabowo, 1 Pelaku Ditangkap
Polda Sumut Tangkap Dua Ibu-ibu DPO Tersangka Tipu Gelap
Handphone Dirusak, Oknum AKP S Diduga Hilangkan Barang Bukti dalam Kasus NW
Polda Sumut Pastikan Kasus Dugaan Penipuan Taruna Akpol Jalan Terus, Kasubdit IV Renakta: Ada Tambahan Saksi
Empat Pria Ngaku Polisi Peras Korban Senilai Rp 30 Juta
komentar
beritaTerbaru
hit tracker