Senin, 19 Mei 2025

Mentan Temukan Minyakita Kemasan 1 Liter Disunat, Isi Hanya 750 ML

Minggu, 09 Maret 2025 07:00 WIB
Mentan Temukan Minyakita Kemasan 1 Liter Disunat, Isi Hanya 750 ML
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak itu, Amran menemukan kecurangan dalam kemasan minyak goreng sederhana atau Minyakita.

Temuannya, Minyakita yang harusnya dijual 1 liter, namun hanya 750 hingga 800 mililiter (ML). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Dalam sidak itu, pedagang juga menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), seharusnya Rp 15.700/liter, tetapi dijual Rp 18.000/liter.

"Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat," ujar Amran, di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga:

Menurutnya, praktik ini tidak boleh terjadi. Ia pun emminta agar satuan tugas (Satgas) pangan dan Bareskrim Polri menindak temuan ini. Amran menegaskan, perusahaan yang melakukan pelanggaran ini harus ditindak tegas, dengan pencabutan izin usaha.

"Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut," jelasnya.

Baca Juga:

Amran mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.

"Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin. Ia memastikan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Kombes Burhanuddin.(dtc)

Tags
beritaTerkait
Temukan 75 Ton Minyak Goreng Ditimbun, Pemprov Sumut segera Lakukan Tindakan
Presiden Bagikan Bansos dan Cek Harga Minyak Goreng di Pasar Baros
Dihadapan Anggota, Kapolrestabes Medan Tekankan Pantau Gejolak Harga Minyak di Medan
Tertarik Inovasi Minyak Makan Merah PPKS, Edy Rahmayadi Minta Percepat Implementasi Produksinya
Menteri Koperasi dan UKM Tinjau Produksi Minyak Goreng Merah
Petani Sawit Jadi Korban, Rudi Hartono Bangun Minta Larangan Ekspor CPO Dicabut Pemerintah
komentar
beritaTerbaru
hit tracker