Kamis, 02 Juli 2026

Wacana Hak Interplasi Papan Reklame di Kota Medan Kembali Bergulir

Sabtu, 08 Juli 2017 01:25 WIB
Wacana Hak Interplasi Papan Reklame di Kota Medan Kembali Bergulir
BERITASUMUT.COM/BS03
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Setelah sempat kandas, wacana hak interpelasi anggota DPRD Medan terkait kesemrawutan papan reklamen di Kota Medan kembali bergulir. Kali ini Politisi Partai Gerindra Godfried Effendi Lubis menggagas Hak Interpelasi tersebut kepada wartawan Jumat (07/07/2017).
 
Hal ini dikarenakan Pemko Medan tak kunjung menertibkan papan reklame di 13 zona terlarang. Sesuai tata tertib DPRD Medan, Hak Interpelasi dapat dilaksanakan apabila diusul minimal tujuh anggota dewan dari lintas fraksi.
 
Terkait wacana penggunaan hak interpelasi tersebut sejumlah politisi PDIP mengaku siap memberikan dukungan. Seperti halnya yang Ketua Komisi C, Boydo Panjaitan. "Secara pribadi mendukung, ini berkaitan dengan pendapatan Kota Medan yang jumlahnya tak sedikit, lebih Rp 100 miliar," kata Boydo.
 
Senada politisi PDIP lainnya Wong Chun Sen juga mengaku siap memberikan dukungan."Kalau isi interpelasi mempertanyakan penegakan perda dan perwal saya setuju. Saya akan ikut tandatangani,"ujarnya.
 
Sedangkan Politisi PDIP Edward Hutabarat siap mendukung sikap Godfried, pasca mendapat restu dari fraksi PDIP."Sikap saya adalah sikap fraksi. Kalau fraksi mendukung maka saya juga ikut," tutur Edward.
 
Sedangkan politisi PPP Zulkifli Lubis mengaku belum dapat memberikan keputusan. Zulkifli merupakan anggota Pansus Papan Reklame, baru dapat memberikan setelah berdiskusi dengan Ketua Pansus Papan Reklame Landen Marbun."Interpelasi itu perlu, tapi sebelum saya memutuskan ikut atau tidak saya mau tanya Landen Marbun. Apakah pansus masih bisa mendesak pemko untuk menertibkan papan reklame atau tidak? Pansus ini sudah tua, lebih satu tahun, tapi sampai sekarang tak ada hasil," ucap Zulkifli.
 
Sedangkan politisi PKS Jumadi lebih memilih tidak ikut mengusulkan interpelasi dengan alasan pengalaman pahit saat rencana interpelasi jilid I yang kandas. Begitupun Jumadi berharap Pemko dapat menegakkan Perda dan Perwal yang telah disepakati bersama.
 
"Pada dasarnya saya mendukung penertiban papan reklame, ini juga bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Tapi untuk interpelasi saya merasa tak perlu, interpelasi jilid pertama itu sudah sangat memalukan. Pengusul malah mengundurkan diri, bahkan tak hadir di paripurna," tegasnya.
 
Sekadar informasi, Hak Interpelasi pertama diusulkan oleh sembilan anggota DPRD Medan, namun paripurna yang diagendakan pada 23 Mei 2017 batal digelar lantaran empat pengusul mengundurkan diri. Mereka yakni Ahmad Arif dari Fraksi PAN, Beston Sinaga dari Fraksi Persatuan Nasional (Pernas), Modesta Marpaung dari Golkar dan Irsal Fikri dari Fraksi PPP.
 
Mundurnya keempat pengusul otomatis menyisakan lima pengusul yakni Paul Mei Simanjuntak dari Fraksi PDIP, Muhammad Nasir dari Fraksi PKS, Asmui Lubis dari Fraksi PKS, Zulkarnain Yusuf dari Fraksi PAN, dan Godfried Effendi Lubis dari Fraksi Gerindra. Jumlah tersebut tak memenuhi tata tertib dewan, sehingga Hak Interpelasi dewan harus dibatalkan.(BS03)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan
Wakil Walikota Medan Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis
komentar
beritaTerbaru
hit tracker