Selasa, 02 Juni 2026

Usai Ditangkap Poldasu, 54 Preman Dikenakan Wajib Lapor

Rabu, 21 Juni 2017 21:45 WIB
Usai Ditangkap Poldasu, 54 Preman Dikenakan Wajib Lapor
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polda Sumut (Poldasu) melepaskan 54 orang preman yang ditangkap pada Selasa (20/06/2017) kemarin. Meski dilepas, para preman yang terjaring dalam Operasi Ramadniya Toba 2017 dari sejumlah lokasi di Medan ini dikenakan wajib lapor.
 
"Kalian dua kali seminggu wajib lapor kemari, selama sebulan. Kalau mangkir akan ditambah menjadi tiga bulan. Karena kalian yang melakukan pungli meresahkan banyak masyarakat," ujar Kasubdit III/ Jatanras Poldasu, AKBP Faisal F Napitupulu ketika memberi pengarahan kepada puluhan preman di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Sumut, Rabu (21/06/2017).
 
Faisal menyebutkan, sanksi wajib lapor itu diberlakukan untuk memberi efek jera kepada preman maupun oknum Organisasi Kepemudaan (OKP) yang melakukan pungli. Sehingga kedepannya masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas, terutama saat Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
 
Sebelumnya, penangkapan terhadap 54 orang preman dilakukan oleh dua tim yang khusus dibentuk Polda untuk memburu para pelaku tindak kejahatan selama Operasi Ramadniya Toba 2017. 
 
Direktur Ditreskrimum, Kombes Pol Nurfallah mengatakan kedua tim itu terdiri dari 47 personel dan 52 personel. Tim pertama bertugas menangkap sejumlah orang yang melakukan pemerasan dengan modus mengajukan proposal ke perusahaan untuk meminta THR, uang berbuka bersama, santunan fakir miskin serta pungli.
 
"Tim pertama ini berhasil mengamankan sejumlah anggota OKP dengan barang bukti uang Rp 1.015.000. Berdasarkan pemeriksaan para oknum OKP ini mengancam mengganggu usaha masyarakat yang tidak memberi sumbangan," ungkap Nurfallah.
 
Sedangkan, tim kedua berhasil menangkap 34 orang yang berperan sebagai calo penumpang taksi gelap dengan modus meminta tips kepada supir. "Jadi total ada 54 orang yang diamankan, dan seluruhnya digelandang ke Mapolda Sumut untuk dibina agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama," jelasnya.
 
Nurfallah menegaskan, bagi mereka yang tertangkap memiliki senjata tajam akan dikenakan UU Darurat. Dan bagi yang melakukan pemerasan akan dikenakan Pasal 368 KUHP. "Mereka yang terbukti akan kita proses. Selebihnya akan kita pulangkan setelah kita beri pembinaan," ungkapnya.
 
Razia preman ini akan terus berlangsung hingga beberapa hari setelah lebaran 2017 sesuai dengan instruksi Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian di pasar, terminal, pelabuhan, bandara dan sejumlah lokasi keramaian lainnya.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Arus Balik Lebaran, Pertamina Sumbagut Bersama Staf Khusus Menteri ESDM Pastikan Kesiapan Layanan Energi
Pertamina Sumbagut Berikan Layanan Porter Gratis bagi Pemudik di Bandara Kualanamu
Pegadaian Kanwil 1 Medan Lepas 250 Pemudik Lebaran
Pertamina Sumbagut Berbagi Semangat Lebaran Melalui Program SEBARAN 5.0
Apresiasi Pengelolaan Arus Mudik-Balik Lebaran, Menko AHY: Ini Kontribusi dari Semua Pihak
Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel
komentar
beritaTerbaru
hit tracker