Selasa, 30 Juni 2026

Inilah Awal Terbongkarnya Kasus Pungli oleh Kabid PTK Sarpras Disdik Nisel

Sabtu, 17 Juni 2017 22:30 WIB
Inilah Awal Terbongkarnya Kasus Pungli oleh Kabid PTK Sarpras Disdik Nisel
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Perilaku memalukan kembali ditunjukkan oknum pejabat di Sumatera Utara (Sumut). Adalah Kepala Bidang Pelaksana Teknis Kerja (PTK) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Yasatulo Lase yang menjadi pelakunya. 
 
Tak tanggung-tanggung, dia diciduk polisi dari Rumah Dinas Bupati Nisel.Penangkapan pejabat Disdik itu dilakukan atas adanya dugaan pungutan liar (pungli) Dana Alokasi Khusus (DAK) dari 47 sekolah di Nisel.
 
Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, informasi awal terkait penangkapan tersebut adalah adanya pencairan yang terindikasi akan terjadi pungli yang bersumber dari salah seorang mantan Kepala sekolah yang dimutasi karena tidak mau menyetorkan uang DAK sebanyak 15 persen dari total anggaran yang diterimanya. 
 
"Mantan kepala sekolah itu, tidak mau ada pemotongan. Sebab, sesuai dengan anggaran dan kebutuhan sekolahnya tidak bisa dilakukan pemotongan apapun karena sudah sesuai dengan pos-pos anggaran sekolah itu," sebut Nainggolan, Sabtu (17/06/2017).
 
Karena itu, tambah Nainggolan, kepala sekolah yang tidak terima adanya pemotongan itu langsung dimutasi menjadi staf pengajar biasa di sekolah tersebut. "Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) itu menolak, karena menolak dilakukan pengancaman mutasi dan terbukti. Pada bulan Mei 2017 lalu, Kepsek itu dimutasi menjadi staf pengajar dan posisi Kepsek kemudian diduduki oleh Eric Saputra Tarigan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nisel," terangnya.
 
Lalu, sambung Nainggolan, Kamis 15 Juni 2017, tim Tipikor Polres Nisel langsung mengintai proses pencairan DAK tersebut. "Ternyata informasi itu benar adanya, Kepala SMP N III Hilisalawaahe, Erick Saputera Tarigan sudah menyerahkan uang senilai Rp26 juta kepada Yasatulo Lase. Dari hasil pemeriksaan terhadap Kepsek itu, terungkap uang yang diberikan kepada Kabid PTK/Sarpras Disdik Nisel itu atas sepengatahuan Bendahara dan Komite Sekolah," ungkapnya.
 
Kemudian, tambah Nainggolan, dari hasil pengembangan polisi ditemukan sisa uang penarikan di Rumah bendahara Sekolah, Jalan Saunigeho KM 02, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Nisel senilai Rp134 Juta.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Legimin Raharjo dan Iksan Chan Motivasi Pemain Muda Akademi Sekolah Sepak Bola
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Dimanja AI, Daya Juang Belajar Siswa di Sumatera Utara Perlu Dibangkitkan
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
53 Sekolah Rakyat Segera Hadir, Pemerintah Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Kurikulum
Tinjau SD Yang Terbengkalai, Wakil Walikota Medan Minta Dimanfaatkan untuk Fasilitas Pendukung Belajar dan Mengajar
komentar
beritaTerbaru
hit tracker