Rabu, 18 Juni 2025

Masyarakat Medan Korban Investasi Ustad Kondang Yusuf Mansur Sudah Bisa Minta Pengembalian Dana

Kamis, 08 Juni 2017 18:30 WIB
Masyarakat Medan Korban Investasi Ustad Kondang Yusuf Mansur Sudah Bisa Minta Pengembalian Dana
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Ustad Yusuf Mansur atau yang bernama lengkap Jam’an Nurchotib Mansur pernah mengajak masyarakat untuk berinvestasi menanamkan modal dalam pendirian Hotel Siti di Tangerang. Rencana investasi ini pun disambut masyarakat Medan, namun seiring waktu terjadi kesalahan dalam investasi sehingga masyarakat melaporkan ustad kondang tersebut ke Bareskrim Polri. Namun, kini persoalan sudah diselesaikan dengan jalan perdamaian.
 
Kisruh investasi pendirian Hotel Siti ini dimulai ketika Ustad Yusuf Mansur mengajak masyarakat di Medan pada tahun 2012 lalu untuk ikut berinvestasi. Salah seorang warga yang tertarik ketika itu adalah Rahmanizar yang beralamat di Jalan Bilal Ujung, Medan.
 
Sudarso Arief Bakuama selaku penerima kuasa dari Rahmanizar mengungkapkan, setelah perjanjian perdamaian dilakukan, dirinya kemudian melakukan pencabutan pelaporan polisi kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada tanggal 31 Maret 2017. Meski kasus Rahmanizar selesai, lanjut Sudarso tentunya masih banyak masyarakat Medan yang telah menjadi korban investasi ini yang belum memperolah haknya.
 
“Inilah sebabnya kami ingin mensosialisasikan kepada masyarakat Medan yang pernah melakukan investasi tersebut bisa meminta kembali hak mereka. Sebab, ustad Yusuf Mansur telah bersedia menerima klaim masyarakat. Apakah nantinya akan kita lakukan melalui jalur hukum ataupun jalur kekeluargaan,” terang Sudarso.
 
Sudarso juga menyebutkan, Rachmat Siregar sebagai kuasa hukum juga bersedia untuk membuka posko pengaduan masyarakat korban investasi ini. “Harapan kita masyarakat yang selama ini mungkin tidak sampai tangan mereka untuk mempertanyakan haknya kepada ustad Yusuf Mansur bisa dilakukan melalui posko. Posko inilah nanti yang berfungsi sebagai jembatan. Jika nanti ada kita temukan pelanggaran hukum akan kita proses, tapi kita harapkan dapat ditempuh dengan jalan perdamaian sehingga masyarakat bisa kembali memperoleh haknya,” papar Sudarso.
 
Kuasa Hukum Rahmanizar, Rachmat Siregar mengungkapkan, dalam perjanjian perdamaian itu, ustad Yusuf Mansur mengakui bahwa telah terjadi kesalahan dari investasi yang dia lakukan, dan dalam perjanjian itu yang bersangkutan bersedia mengembalikan dana investasi serta kesepakatan terkait hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. “Dalam perjanjian itu ada perdamaian dan pengakuan yang telah dibuat oleh ustad Yusuf Mansur,” jelas Rachmat.(BS03)

Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Bertemu Ray Dalio Bahas Pengelolaan Aset dan Investasi di Indonesia
Tarik Investor, Pemprov Sumut Terus Dorong Kemudahan Investasi dan Hilirisasi
Hashim Pede Tahun Depan Pertumbuhan Ekonomi RI di Atas 8%
Presiden Prabowo Tandatangani Tiga Produk Hukum Strategis Investasi Nasional
Presiden Prabowo Luncurkan Danantara, Wujud Komitmen Pengelolaan Investasi Berkelanjutan
Prabowo Didampingi SBY dan Jokowi Saat Luncurkan Danantara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker