Rabu, 10 Juni 2026

Seret Nama Ustad Yusuf Mansur, Kisruh Investasi Hotel Siti Diselesaikan dengan Perdamaian

Kamis, 08 Juni 2017 17:30 WIB
Seret Nama Ustad Yusuf Mansur, Kisruh Investasi Hotel Siti Diselesaikan dengan Perdamaian
BERITASUMUT.COM/BS03
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Ustad Yusuf Mansur atau yang bernama lengkap Jam’an Nurchotib Mansur pernah mengajak masyarakat untuk berinvestasi menanamkan modal dalam pendirian Hotel Siti di Tangerang. Rencana investasi ini pun disambut masyarakat Medan, namun seiring waktu terjadi kesalahan dalam investasi sehingga masyarakat melaporkan ustad kondang tersebut ke Bareskrim Polri. Namun, kini persoalan sudah diselesaikan dengan jalan perdamaian.
 
Kisruh investasi pendirian Hotel Siti ini dimulai ketika Ustad Yusuf Mansur mengajak masyarakat di Medan pada tahun 2012 lalu untuk ikut berinvestasi. Salah seorang warga yang tertarik ketika itu adalah Rahmanizar yang beralamat di Jalan Bilal Ujung, Medan.
 
“Bulan November 2012, sekelompok orang yang menamakan diri mereka ‘Sahabat Yusuf Mansur’ menggelar pengajian akbar di Hotel Kanaya Medan. Ada ratusan orang yang hadir dan didominasi kaum ibu. Tema ceramah ustad Yusuf ketika itu adalah ‘Manfaat Sede-kah’. Dalam ceramahnya ustad menyampaikan keinginannya untuk membangun Hotel Siti sebagai hotel transit jamaah umroh, dan keti-ka itu ibu Rahmanizar tertarik untuk berinvestasi,” ujar Sudarso Arief Bakuama, penerima kuasa Rahmanizar, Rabu 07/06/2017).
 
Lebih lanjut dijelaskan Sudarso, tidak hanya Rahmanizar yang tertarik, namun banyak peserta pengajian yang juga bersedia untuk berinvestasi. Bahkan ada yang langsung menyerahkan sejumlah uangnya kepada ustad Yusuf Mansur. Namun, ustad Yusuf Mansur hanya mencatat nama dan jumlah yang diinvestasikan dalam selembar kertas. Sementara tidak ada sama sekali bukti terima investasi juga tidak ada komitmen tertulis. Padahal kalau diperkirakan, investasi warga Medan untuk Hotel Siti bisa mencapai Rp4-Rp5 miliar.
 
“Ibu Rahmanizar merupakan seorang korban dari investasi ini, tapi syukurnya dia menanamkan modalnya kepada ustad Yusuf dengan mentransferkan uang melalui rekening BCA senilai Rp100 juta. Sehinga ibu Rahmanizar memiliki bukti setoran ketika itu,” terang Sudarso.  
 
Melalui bukti setoran inilah, Sudarso kemudian melaporkan ustad Yusuf Mansur ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada tanggal 26 Agustus 2016. Pasalnya, sejak ditransferkan uang oleh Rahmanizar, pihak ustad Yusuf Mansur sama sekali tidak ada memberikan sertifikat ataupun bukti apapun atas kepemilikan saham Rahmanizar terhadap Hotel Siti.
 
“Padahal di tahun 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kalau patungan usaha untuk investasi hotel Siti Yusuf Mansur adalah illegal. Media massa ketika itu juga ramai memberitakan kalau ustad telah meraup uang masyarakat untuk investasi bodongnya ini senilai Rp24 miliar,” papar Sudarso.
 
Investasi bodong ini pun kemudian berujung dengan proses hukum yang harus ditempuh. Termasuk untuk kasus Rahmanizar yang akhirnya diselesaikan dengan perdamaian pada tanggal 21 Februari 2017.(BS03)
 

Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Bertemu Ray Dalio Bahas Pengelolaan Aset dan Investasi di Indonesia
Tarik Investor, Pemprov Sumut Terus Dorong Kemudahan Investasi dan Hilirisasi
Hashim Pede Tahun Depan Pertumbuhan Ekonomi RI di Atas 8%
Presiden Prabowo Tandatangani Tiga Produk Hukum Strategis Investasi Nasional
Presiden Prabowo Luncurkan Danantara, Wujud Komitmen Pengelolaan Investasi Berkelanjutan
Prabowo Didampingi SBY dan Jokowi Saat Luncurkan Danantara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker