Senin, 24 Agustus 2026

Dinilai Langgar Hukum, Kenaikan Tarif Air PDAM Tirtanadi Harus Dibatalkan

Rabu, 07 Juni 2017 19:30 WIB
Dinilai Langgar Hukum, Kenaikan Tarif Air PDAM Tirtanadi Harus Dibatalkan
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Penetapan tarif air PDAM Tirtanadi dianggap cacat hukum karena diputuskan tidak melalui mekanisme yang benar sesuai Permendagri No.71 Tahun 2016 dan Perda No.10 Tahun 2009. Setiap penetapan tarif air harus melalui mekanisme penyerapan aspirasi pelanggan dan/atau harus dilakukan konsultasi dengan DPRD Sumut sebelum keputusan penetapan tarif air ditandatangani Gubsu.
 
"Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) sejak awal menolak kenaikan tarif yang dilakukan PDAM Tirtanadi mengang-gap kebijakan kenaikan tarif harus dibatalkan karena melanggar hukum," ujar Sekretaris LAPK, Padian Adi Siregar kepada wartawan, Rabu (07/06/2017). 
 
Tentu, katanya, jika tagihan pelanggan mengalami kenaikan pada bulan Mei dan Juni maka kelebihan tarif merupakan pungutan liar (pungli). Bukan tanpa alasan tagihan yang dilakukan adalah “Pungli” dapat dilihat dari lahirnya kebijakan penyesuaian tarif yang mal-administrasi mulai dari jangka waktu, partisipasi pelanggan/DPRD Sumut hingga aturan yang dilanggar.
 
"Secara moral, Gubsu dan PDAM Tirtanadi harus menghentikan kenaikan tarif air yang diduga mulai berlaku Mei 2017 yang jelas cacat hukum. Tidak habis pikir, apabila Gubsu sebagai penentu kebijakan penyesuaian tarif air tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman dan DPRD Sumut. Jika rekomendasi kedua lembaga Negara ini ditolak, maka sama artinya Gubsu melakukan pelanggaran hukum baru dengan mengingkari keberadaan lembaga pengawas eksternal yang diamanahkan dan diakui oleh undang-undang," paparnya.
 
Idealnya, sambung Padian, DPRD Sumut harus menggunakan hak menyatakan pendapat apabila rekomendasi dari Ombudsman dan DPRD Sumut untuk mencabut kebijakan kenaikan tarif tidak dijalankan. Gubsu dan PDAM Tirtanadi tidak boleh ngeyel dan jaga image tidak mau mengakui kesalahan yang dilakukan.
 
Tentu upaya jalan tengah, Gubsu harus meninjau kebijakan dengan melakukan mekanisme sesuai yang dipersyaratkan dalam undang-undang. Jika arogansi Gubsu yang tetap dikedepankan, maka bukan tidak mungkin pelanggaran hukum baru akan dilakukan PDAM Tirtanadi dan tidak menutup kemungkinan pelanggaran pidana.
 
Secara aturan baik Undang-Undang No.25 Tahun 2019, Permendagri No.71 Tahun 2016 maupun Perda No.10 Tahun 2009, mekanisme penetapan tarif air harus sistematis dan tidak boleh melompati salah satu tahapan termasuk melakukan konsultasi dengan DPRD Sumut sebelum Gubsu menandatangani SK Penetapan tarif air. Tentu alasan PDAM Tirtanadi telah melakukan konsultasi dengan DPRD Sumut tidak dapat diterima secara logika hukum. Faktanya konsultasi dilakukan setelah SK Gubsu ditandatangani pada Desember 2016, walaupun sesuai aturan dipersyaratkan paling lambat bulan November setiap tahun.
 
"Apresiasi layak diberikan kepada Komisi C DPRD Sumut dan Ombudsman Sumut karena berani keluar dari tekanan dengan mereko-mendasikan penghentian atau mencabut kebijakan kenaikan tarif air yang melanggar hukum. Tentu arogansi PDAM Tirtanadi yang mengabaikan fungsi DPRD Sumut yang berwenang menolak atau menyetujui penyesuaian tarif air, lambat laun akan menimbulkan “masalah baru” bagi PDAM Tirtanadi sendiri," sebutnya.
 
Idealnya lagi, imbuhnya, Gubsu harus berjiwa besar mencabut kebijakan kenaikan tarif air dan jangan terpengaruh dengan upaya melanggar hukum yang didorong PDAM Tirtanadi. Dalam kaitan upaya perbaikan pelayanan publik yang sedang dilakukan Pemprovsu jangan sampai ternoda dengan tidak dicabutnya SK Gubsu terkait tarif air. (BS03)

Tags
beritaTerkait
Ramadan dan Idulfitri 2026, Pertamina Sumbagut-Ombudsman Sumut Pastikan Kesiapan Stok dan Layanan Energi
Gubernur Sumut Buka Puasa Bersama Pimpinan DPRD Sumut
Audiensi IKLAB RAYA, Erni Ariyanti Tanggapi Pemekaran Sumatera Timur dan Sekolah Unggulan
Forkopimda Sumut Kompak hadiri Paripurna Mendengarkan Pidato Sambutan Gubernur
Ketua DPRD Sumut Ajak KoJAM Kolaborasi Pemberitaan dan Kritik Membangun
Hari Pers Nasional, Sutarto Ajak Insan Pers Jadi Mitra Kritis Pemerintah
komentar
beritaTerbaru
hit tracker