Rabu, 07 Oktober 2026

Ujaran Kebencian tidak Perlu Masuk Revisi UU Antiterorisme

Jumat, 02 Juni 2017 22:45 WIB
Ujaran Kebencian tidak Perlu Masuk Revisi UU Antiterorisme
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Ujaran kebencian atau hate speech di media sosial (medsos) akhir-akhir ini banyak berseliweran tanpa bisa dikontrol. Kontennya dalam berbagai bentuk, tapi yang paling diminati netizen adalah dalam bentuk visual. Ia bisa berbentuk mem, screenshot percakapan palsu, atau pun video. Dalam beberapa konten, ujaran kebencian mengarah pada fitnah bahkan initimidasi serta ancaman pembunuhan.
 
Atas dasar itu, beberapa waktu lalu Kepala Badan Nasional Penganggulangan Terorisme (BNPT) Suardi Alius mengusulkan agar ujaran kebencian masuk dalam pasal khusus revisi UU terorisme. Menurutnya UU Terorisme yang lama tidak mengakomodir soal perkem-bangan teknologi sehingga menyebabkan penanggulangan masalah teror tertinggal oleh pelaku yang sudah beradaptasi teknologi canggih."Harus dicari penegakan hukum proaktif yang sifatnya preventif," kata Suardi dalam siaran persnya, Jumat (02/06/2017).
 
Namun pendapat sebaliknya datang dari Wakil Pimpinan Pansus revisi UU Antiterorisme Supiadin. Menurutnya, soal ujaran kebencian tidak perlu masuk revisi UU ini. Sebab, hal-hal yang substansial lainnya jauh lebih penting untuk dimasukkan. Ujaran kebencian, menurutnya, cukup diatur dalam UU No. 9 Tahun 2016 tentang ITE saja.
 
“Hate speech tidak bisa serta merta dimasukkan ke dalam RUU Terorisme karena belum ada jaminan bahwa hate speech ada kaitan dengan terorisme. Hate speech sudah diatur dalam UU ITE No. 19 Tahun 2016. Jadi, hate speech harus kontekstual dan dikaitkan dengan aksi terorisme yang bisa dijadikan alasan untuk dianggap mengarah kepada aksi terorisme,” ujarnya.
 
Supiadin menambahkan, terdapat tiga isu besar yang masih jadi perdebatan saat dalam pembahasan revisi. Ketiga isu itu adalah pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, praktik pencegahan, serta kompensasi bagi para korban. Pelibatan TNI dalam pembe-rantasan aksi terorisme, menurut politisi NasDem ini, adalah keniscayaan. Terorisme dipandang mengganggu keamanan negara sehingga penyelesaiannya pun memerlukan keterlibatan pihak lain yakni TNI.
 
“TNI hanya terlibat pada penindakan dan penangkapan pelaku teror saja. Selebihnya itu urusan hukum yang artinya tugas kepolisian,” pungkas Supiadin seraya menambahkan terkait kapan rampungnya pembahasan revisi, dirinya berharap bisa selesai pada akhir masa sidang ini.(Rel)
 

Tags
beritaTerkait
Komunitas Peduli Seniman Sumut Kutuk Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Jurnalis Tempo
Pengelola Lapak Judi dan Sabung Ayam Teror dan Serang Panti Asuhan YPPK di Desa Helvetia
Bom Sisa Zaman Penjajahan Ditemukan di Tanjung Balai
Jenderal Rusia Tewas Dibom Ukraina, Putin Akui Kegagalan Keamanan
Lanud Sultan Hasanuddin Bersama BNPT Gelar Sosialisasi Perkembangan dan Antisipasi Tindak Pidana Terorisme
Warga Kampung Kompak Jalan H Anif Diserang Preman dengan Klewang, Puluhan Orang Luka-luka
komentar
beritaTerbaru
hit tracker