Sabtu, 25 April 2026

Klaim BPJS Belum Siap, RSUD dr Pirngadi Akui Gaji Pegawai Honorer Terpaksa Tertunda

Senin, 29 Mei 2017 22:20 WIB
Klaim BPJS Belum Siap, RSUD dr Pirngadi Akui Gaji Pegawai Honorer Terpaksa Tertunda
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin mengakui jika beberapa tagihan yang diklaim ke BPJS Kesehatan masih ada yang tertunda (klaim pending) dan harus diperbaiki. Karena itulah, jelas Edison, pihaknya belum bisa menyerahkan berkas itu ke BPJS yang menyebabkan pegawai honor tidak bergaji sejak bulan Maret.
 
"Tagihan klaim obat masih diproses di beberapa bagian. Mungkin ada bagian lain juga. Tetapi ukuran klaim kita paling besar farmasi. Masih ada klaim pending yang diperbaiki," ujarnya kepada wartawan, Senin (29/05/2017).
 
Edison menyampaikan, intinya semua berkas sejak Maret masih dalam proses dan belum tuntas diselesaikan oleh RSUD dr Pirngadi Medan. Jika sudah selesai, pihaknya akan segera mengirimkan ke BPJS Kesehatan."Kalau sudah lengkap berkasnya secepatnya kita kirim ke BPJS Kesehatan. Bukan kita tidak mau bayar gaji pegawai honorer, tetapi uangnya memang belum ada," tegasnya.
 
Sebelumnya, Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik, dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Utama Medan, Mulyani, membenarkan jika klaim pembayaran kepada RSUD dr Pirngadi Medan memang belum dibayarkan sejak Maret. Namun, BPJS Kesehatan menegaskan pihaknya bukan tidak mau membayar, tetapi karena belum adanya pengajuan klaim dari RS milik Pemko Medan tersebut."Saya sudah konfirmasi pembayaran klaim ke RSUD dr Pirngadi ke unit terkait. Pengajuan klaim untuk Maret memang belum masuk,” terangnya.
 
Jika pengajuan klaim sudah masuk ke BPJS Kesehatan, sambungnya, pihaknya akan segera memverifikasi. Menurutnya, tidak butuh waktu lama dalam melakukan hal tersebut, apalagi berkas yang diajukan sudah lengkap.
 
Lebih lanjut, tambah Mulyani jika pengajuan klaim tersebut sudah masuk akan diproses maksimal 15 hari kerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menyarankan agar RS yang hendak mengajukan klaim untuk memberikan data lengkap sehingga tidak menyulitkan BPJS Kesehatan dalam pembayarannya.“Kalau data belum masuk dan tidak lengkap kita tidak mungkin memberikan klaim pembayaran BPJS Kesehatan,” pungkasnya.(BS03)
 

Tags
beritaTerkait
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Jaminan Kematian & Beasiswa kepada 16 Ahli Waris P3K Paruh Waktu
BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan
BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran
17 Juta Peserta Nunggak Iuran BPJS Kesehatan
Menkes Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik, Ini Alasannya
Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke-13 Sudah Dianggarkan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker