Sabtu, 25 April 2026

Asyik Main di Warnet, Sepeda Motor Febrian Dilarikan Juniornya

Jumat, 28 April 2017 20:30 WIB
Asyik Main di Warnet, Sepeda Motor Febrian Dilarikan Juniornya
BERITASUMUT.COM/IST
Pelaku saat dipaparkan di Polsek Delitua
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sedang asyik berselancar di dunia maya, Muhammad Febrian (25) warga Jalan Bunga Cempaka Pasar 3, Kecamatan Medan Selayang kehilangan sepeda motornya dengan cara tak disangka. Pasalnya, rekannya yang lebih muda darinya, Rizal Peranginangin (20) warga Jalan Petunia Raya, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, tega melarikan sepeda motornya.
 
Kejadian bermula pada Rabu (26/04/2017) sore sekira pukul 17.00 wib. Febrian kala itu sedang asyik berinternet di warnet Rimbun Raya, Jalan Bunga Ncole, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan. Tiba-tiba pelaku datang ke warnet dan menjumpai korban. 
"Pelaku yang menjumpai korbannya sempat berkata 'Bang, pinjam keretamu. Aku mau beli nasi buat istri dan anak anakku.' Korban langsung memberikan kunci sepeda motornya ke tangan pelaku. Pelaku pun pergi dengan mengendarai sepeda motor korban. Namun sudah lewat sekitar 4 jam korban menunggu pelaku di warnet tersebut, pelaku tidak kembali," jelas petugas Polsek Delitua, Jumat (28/04/2017).
 
Mengetahui pelaku kabur, korban mulai curiga dan berusaha mencari pelaku. Febrian mendatangi rumah abang pelaku, namun keluarganya mengaku tak mengetahui dimana keberadaan pelaku. Melihat gelagat tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Delitua.
 
"Pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap di rumah Ibunya yang berada di Hamparan Perak. Petugas menginterogasi pelaku, dan Rizal pun mengakui semua perbuatannya. Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan sepeda motor korban yang sempat dibawa teman pelaku berinisial P di kampung lalang Medan," sambung aparat Polsek Delitua ini.
 
Dari peristiwa ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa - 1(satu) buah BPKB dan STNK sepeda motor Suzuki Spin warna hitam tahun 2008 BK 6872 OE, atas nama Mohd Syofian. "Untuk kasus Penipuan dan Penggelapan 1(satu) unit sepeda motor jenis Suzuki Spin warna hitam tahun 2008 BK 6872 OE ini dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan pasal 372 dari KUHPidana," pungkasnya. (BS06)

Tags
beritaTerkait
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Cristiano Ronaldo Dipastikan Datang ke Kupang, Tiba Besok Siang
Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan
DPR Setuju Naturalisasi Ole Romeny, Tim Geypens dan Dion Markx
komentar
beritaTerbaru
hit tracker