Jumat, 17 Juli 2026

Puluhan Kilo Ganja Dibakar di Polsek Patumbak

Jumat, 28 April 2017 17:30 WIB
Puluhan Kilo Ganja Dibakar di Polsek Patumbak
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Narkotika jenis sanja seberat 43 kg dimusnahkan oleh petugas Polsek Patumbak, Jumat (28/04/2017). Pemusnahan itu dilakukan di halaman Reskrim Polsek Patumbak, disaksikan pihak kejaksaan, TNI serta keempat tersangka. Ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam belahan tong. Pembakaran itu sempat membuat sesak Mapolsek Patumbak karena banyaknya asap yang terbawa angin.
 
"Barang bukti 43 kg ganja yang kita musnahkan ini disita dari empat orang tersangka pengedar dan kurir dari Aceh. Ini sindikat pengedar ganja antar provinsi," terang Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrim, AKP Fery Kusnadi.
 
Afdhal menuturkan, penangkapan keempat tersangka berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan hingga pengintaian dari kawasan Ring Road/Gagak Hitam, Medan. Keempatnya ditangkap dari pool bus di Jalan SM Raja ketika hendak membawa barang haram tersebut ke kawasan Riau dan Sumatera Selatan dalam waktu terpisah. Tersangka mendapat upah dari bandar ganja tersebut.
 
"Mereka mengakunya hanya sebagai kurir, dan mendapat upah bervariasi. Rencananya ganja itu akan diantar ke Riau dan Sumatera Selatan (Sumsel)," sebut Afdhal.
 
Sementara itu, Fery menimpali, empat tersangka itu masing-masing, Anwar (36), Sabiluddin (27), keduanya warga Jalan Cot Biek Gang Selatan, Desa Cot Biek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Dari kedua tersangka yang ditangkap bersamaan pada Jumat (03/03/2017) pagi itu, disita barang bukti ganja 16 kg.
 
Sedangkan dua tersangka lainnya, Ajas Sahputra (19) dan Rendy Sahputra (21), keduanya warga Aceh Utara. Mereka ditangkap terpisah dan dalam waktu berbeda. Ajas Sahputra ditangkap pada 15 Maret dengan barang bukti ganja 12 kg. Sedangkan dari tersangka Rendy Sahputra yang ditangkap pada 9 Maret itu disita ganja 14 kg. "Keempat tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (2) subsidair 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup dan paling singkat lima tahun," pungkas Fery. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Sarang Narkoba di Area Perkebunan dengan Pengamanan Sejumlah CCTV Digerebek Polisi di Sei Mencirim, Seluruh Barak Rata Dibumihanguskan
Bongkar Jaringan Vape Ilegal, Polisi Sergap Seorang Komplotan Narkotika Internasional di Salah Satu Hotel di Medan
Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam
Judi Tembak Ikan AB Eksis di Wilkum Polsek Hamparan Perak
Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
komentar
beritaTerbaru
hit tracker