Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Berdasarkan laporan Investigasi Cepat (quick investigation) Komnas Anak dan LPA Kota Medan, setelah anak korban selamat dipindakan perawatannya dari RS Mitra Medhika ke RS Bayangkara Medan, pada Selasa (11/04/17) hari ini, kondisi kesehatan Kinara (3) sudah semakin membaik.
Kepala Rumah Sakit Bayangkara Medan AKBP Nyoman Edy menyatakan kepada Tim Investigasi LPA Kota Medan dan keterangan persnya kondisi Kinara korban pembunuhan keluarga RT (40) di Mabar, Medan, menunjukkan kesehatan yang stabil. Walaupun Kinara masih sering terbangun dan berteriak histeris mencari kedua orangtua dan kakaknya yang telah tewas akibat pembantaian di rumahnya.
Sebelumnya, Kinara yang sempat dirawat di RS Mitra Medhika sebelum dipindahkan ke RS Bayangkara Medan menderita luka serius akibat hantaman benda tumpul oleh pelaku. Kinara selamat dari pembantaian sadis dan biadab itu karena pelaku menduga KN tidak bernyawa lagi tergeletak di bawah tempat tidur setelah membantai kedua orangtuanya, nenek dan kedua kakak korban di rumahnya di Jalan Mabar, Padar 1, Medan.
Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan (LPA) Kota Medan dan LPA Propinsi Sumut bersama Wakil Walikota Medan dan pemangku kepentingan perlindungan anak di Sumateta Utara mengecam keras dan mengutuk perbuatan keji pembunuhan sadis tersebut.Karena berdasarkan kronologi dan beberapa keterangan saksi yang dikumpulkan tim LPA Kota Medan melalui kerja cepat investigasi yang dikordinasi Komnas Perlindungan bersama LPA kota Medan memastikan bahwa pembantaian sadis dan keji terhadap keluarga RN patut diduga dilakukan secara berencana.
Oleh sebab itu, Komnas Perlindungan dan LPA Kota Medan sebagai lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindu-ngan anak Indonesia mendesak tim penyidik Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres KP3 AKBP Yemi Mandagi untuk tidak ragu-ragu menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati dan atau seumur hidup seperti yang diatur dakam ketentuan padal 340, 338 KUH pidana serta ketentuan dari pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak serta UU No. 39 tahun 1999 tetang Hak Asasi Manusia.
Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolres KP3 Belawan yang berinisiatif cepat memindahkan Kinara ke RS Bayangkara Medan selain untuk mendapat jaminan perawatan kesehatan yang lebih intensif juga untuk mengamankan Kinara sebagai saksi kunci untuk mempermudah dan mempetcepat membongkar tabir pembantauan masal yang sangat keji keluarga besar Kinara.
"Disamping itu, Komnas Perlindungam Anak juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama Walikota Medan dengan LPA Kota Medan dan LPA propinsi yang telah berjanji dan untuk akan memberikan pertolongan secara cuma-cuma untuk segala biaya perawatan kesehatan yang ditimbulkan dan akan memberikan bantuan sosial dan pemulihan psikologis bagi RN," terang Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya di Jakarta.
Arist menambahkan, untuk membantu pengungkapan tabir dan menangkap segera pelaku pembunuhan terhadap keluarga besar RT, Quick Investigation Komnas Perlindungan Anak dan LPA Kota Medan akan terus membangun kordinasi dengan tim penyidik Polda Sumatera Utara khusus Polres KP3 Medan untuk memberikan bukti-bukti petunjuk yang dihasilkan dari Investigasi cepat Komnas Anak dilapangan sesuai dengan standart bukti-bukti petunjuk yang dimiliki.
Demikian juga pada Selasa hari ini, Komnas Perlindungan Anak meminta LPA kota Medan untuk kordinasi dengan keluarga besar RN, tim penyidik Polres KP3 Belawan, Walikota Medan dan direktur RS Bayangkara Medan untuk segera melakukan langkah strategis pemulihan terhadap anak korban selamat, dan untuk kepentingan terbaik Kinara, komnas Anak akan terus monioring melalui kerja kemitraan dengan LPA kota Medan, propinsi dan stakeholder perlindungan anak di Medan.(Rel)
Tags
beritaTerkait
komentar