Rabu, 17 Juni 2026

Polda Sumut Gerebek Lokasi Tambang Ilegal di Asahan

Sabtu, 08 April 2017 11:32 WIB
Polda Sumut Gerebek Lokasi Tambang Ilegal di Asahan
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Petugas Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Poldasu menggerebek lokasi tambang/galian tanah urug di Dusun I, Desa Danau Sijabut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Kamis (06/04/2017) petang. Dari penggerebekan itu, petugas menyita 4 unit truk dan 2 escavator yang digunakan dalam mejalankan praktik tambang ilegal tersebut.
 
Kepada wartawan, Jumat (07/04/2017), Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan melalui Kasubdit IV/Tipidter AKBP Robin Simatupang didampingi Kanit III Kompol N Napitupulu, mengatakan, penggerebekan di lokasi dilakukan pihaknya berdasarkan informasi dari masyarakat. Disebutkan, penindakan dilakukan karena pelaku pertambangan tidak memiliki izin lingkungan dan pertambangan.
 
"Dari lokasi kami menyita barang bukti 4 unit dump truk Colt Diesel PS 125 dengan rincian dua unit di antaranya berisi tanah hasil tambang, dan dua unit lainnya dalam keadaan kosong baru selesai mengantar tanah hasil galian dan hendak mengisi kembali. Selain itu, turut disita 2 unit escavator dengan rincian 1 unit merk Kobelko yang dalam keadaan rusak, sedangkan 1 lainnya merek CAT dalam keadaan dapat beroperasi," ujarnya.
 
Dijelaskan, selain itu pihaknya juga mengamankan 7 orang dari lokasi, yaitu mandor lapangan Eris Syahputra Sitorus (32) warga Dusun IV, Kecamatan Aek Songsongan, Opetator Escavator Kobelko Asmawi (39) warga Desa Air Genting, Kecamatan Air baru, Kabupaten Asahan, Operator Escavator CAT Budi Setiawan (22) warga Hita III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
 
"Sementara, 4 saksi yang diamankan dari lokasi yaitu supir truk yang terdiri dari, Irawan supir truk BK 8171 GA, Sarjono supir truk BK 9248 BL, Sarjoni supir truk BM 9661 FG, Ponimin supir truk BK 8845 BM," tambahnya.
 
Kompol N Napitupulu menambahkan, berdasarkan hasil interogasi di lapangan diketahui, praktik pertambangan ilegal itu disuruh Khairul Azhar Butarbutar (49) warga Dusun IV, Desa Hesa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Selain itu, kegiatan tambang yang dipastikan tidak memiliki izin lingkungan dan pertambangan itu dilakukan di atas lahan milik Saudin Siagian warga Hutaginjang, Desa Hesa Air Ginting, Kecamatan Air Batu Asahan.
 
"Kegiatan ilegal itu telah berlangsung sejak Desember 2016. Dalam kasus ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 UU No.4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 109 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tegasnya.
 
Disebutkan, setelah membawa barang bukti dan memeriksa saksi-saksi, pihaknya akan memanggil pengelola kegiatan dan pemilik lahan, serta melakukan gelar perkara dan mengundang ahli dari Distamben Provsu bersama Dinas Lingkungan Hidup Provsu.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Gandeng Aparat Penegak Hukum, Pemprov Sumut Perkuat Pengawasan dan Penertiban Tambang Ilegal
Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi, 56 Kg Sabu Diamankan di Langkat
Gerebek 8 Sarang Narkoba di Kutalimbaru, Polrestabes Medan Sergap 14 Pelaku
Gerebek Markas Narkoba Kampung Lalang, Bandar, Kurir, hingga Pemakai Digulung Polisi
Brigadir Bagus Maulana Ditembak saat Gerebek Narkoba, Pelaku Ditangkap
Kejar-Kejaran dengan Jaringan Narkotika, Polda Sumut Amankan 40 Kg Sabu, 4 Pelaku Ditembak
komentar
beritaTerbaru
hit tracker