Kamis, 21 Mei 2026

Maling Tabung Gas Babak Belur Dihajar Warga Medan Selayang

Kamis, 30 Maret 2017 20:45 WIB
Maling Tabung Gas Babak Belur Dihajar Warga Medan Selayang
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Mahendra Pandamean (16) dan Andreas Cristian Sembiring (17), keduanya warga Pematangsiangtar dihakimi warga hingga babak belur usai ketahuan warga mencuri tabung gas di rumah Warni Ari (45) Jalan Bungga Wijaya, No 68, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.Dengan wajah lebam, keduanya dibawa petugas ke Mapolsek Medan Sunggal. 
 
Dari informasi yang dihimpun, kedua pelaku mengaku sudah mengincar rumah Korbannya sejak dua hari sebelum eksekusi.Pada Senin (27/03/2017) malam, saat sedang duduk-duduk di teras rumahnya, Warni tak menyadari jika ada orang yang masuk dari pintu belakang. Namun saat pelaku keluar, Warni memergoki pelaku membawa tabung gas dan ransel.
 
Melihat hal tersebut korban berteriak "maling-maling". Mendengar teriakan maling sembari meminta tolong. Warga langsung keluar dari rumahnya masing-masing dan mengejar kedua tersangka, tak kurang dari 5 menit aksi kejar-kejaran pun berhenti. Warga berhasil mengamankan kedua tersangka.Warga yang sudah emosi langsung melampiaskan kekesalannya dengan menghakimi dua maling itu.
 
"Takut kami, banyak kali yang kejar. Kalau kami gak lari udah mati kurasa kami. Untung pak polisi datang," papar Mahendara dengan wajah yang lebam.
 
Mahendra mengaku tidak sengaja mengambil tabung Gas milik Warni."Rencananya mau curi makanan saja bang. Tapi ada niat lain untuk ambil tabung gas itu," tuturnya.
 
Panit II Mapolsek Medan Sunggal, Ipda Martua Manik kepada wartawan, Kamis (30/03/2017) mengatakan, sudah memeriksa beberapa saksi atas kejadian tersebut."Pada saat dilakukan pemeriksaan kedua tersangka mengakui perbuatannya dan menerangkan korban masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel kunci pintu belakang rumah korban. Keduanya melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Perwira Pertamina Sumbagut Jaga Layanan Energi, Operator SPBU Tetap Bertugas saat Hari Raya
Perkuat Pasokan LPG Jelang Idulfitri 2026, Pertamina Sumbagut Tambah 3,2 Juta Tabung
Satgas Ramadan dan Idulfitri 2026 Pertamina Sumbagut Pastikan Pasokan Energi Terjaga dan Layanan Optimal
Sarana Air Bersih dan 1.577 Tabung Bright Gas Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Pidie Jaya
Akses Jalan Terbatas, BPH Migas Jamin Pasokan BBM Jangkau Wilayah Terdampak Bencana Aceh
BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM untuk Nelayan di Nias Utara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker