Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Rudi Prawira Pulungan (35) warga Jalan Brigjen Hamid, Gang Tapian Nauli, No.02, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor dan Haris (27) warga Jalan Brigjen Hamid, No.08 A, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor diringkus Polsek Delitua. Keduanya diringkus karena diduga telah melakukan tindakan pencurian sepeda motor (curanmor).
Dari informasi dihimpun, korbannya adalah Melda Rosa Putri Bukit (18) yang merupakan siswi di SMA 13 Medan, Jalan Kanal, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Sepeda motor Honda Beat BK 6115 ADF yang diparkir oleh Melda hilang pada Senin (13/03/2017) siang lalu.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di depan sekolah. Namun saat meninggalkan motornya, korban lupa mencabut kunci kontak. Melihat kunci masih di motor, Haris dan Rudi yang merupakan penjaga parkir tak menyiakan kesempatan tersebut. Keduanya membawa pergi motor korban. Motor tersebut selanjutnya dijual kepada Abah (masih DPO) dengan harga Rp 2 juta. Masing-masing pelaku mendapat Rp 500 ribu, sementara sisanya digunakan untuk foya-foya.
Korban pun selanjutnya melaporkan kejadian ini ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, Rudi dan Haris berhasil diringkus Polsek Delitua pada Rabu (29/03/2017) sekira pukul 15.00 wib. Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (BS06)
Tags
beritaTerkait
komentar