Sabtu, 04 Juli 2026

Kader Jadi Tersangka, Kosgoro 57 Minta DPRD Gelar RDP

Minggu, 19 Maret 2017 23:00 WIB
Kader Jadi Tersangka, Kosgoro 57 Minta DPRD Gelar RDP
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Ketua Kosgoro 57 Sumatera Utara Riza Fakhrumi Tahir meminta DPRD Sumut menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil pihak Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut terkait kasus yang menimpa Direktur Utama (Dirut) PT Radio Pelangi Lintas Nusa (RPLN), Alexander Lawrentius Dacosta.
 
Soalnya, kata Riza didampingi Dirut RPLN Alexander Lawrentius Dacosta, di kantor Kosgoro 57 Jalan Merak, Medan, Minggu (19/03/2017) sore, kasus yang menimpa kader Kosgoro tersebut penuh janggal. Bahkan ada kesan, kasus tersebut dipaksakan sehingga melanggar hak asasi manusia.
 
Menurutnya, penetapan Alexander sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan Tiorida Simanjuntak ke Polda Sumut, bahkan berkasnya sudah lengkap (P21) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sangat tidak beralasan.
 
Karena, tambah Riza, tuduhan terhadap Alexander yang juga kader Golkar tersebut telah mencuri frekuensi, tidak tepat. “Tuduhan itu aneh, zalim dan di luar logika hukum. Sebab, hingga kini RPLN tidak melakukan siaran, sehingga tidak ada bukti pencurian,” sebutnya.
 
Sebaliknya, kalau siaran, juga tidak ada persoalan. Karena, frekuensi tersebut sudah dikembalikan kepada RPLN oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika No.1247/II.c/B.II/IX/2012. Isi surat ini mencabut surat No:852/II.c/B.II/VII/2010 tgl 09-08-2010 perihal Peng Off-Air kan Perangkat Pemancar (dilarang mengudara).
 
Jadi, jelas Riza, Kosgoro 57 Sumut meminta, anggota DPRD terkait bisa mempertanyakan kasus ini kepada aparat hukum baik Polda Sumut maupun Kejati Sumut. “Kami juga meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menghentikan kasus ini. Kami percaya, Kapolda orang yang cerdas dan arif. Kasus ini tidak ada dasar hukum, karena tidak ada alat bukti yang kuat,” tegas Riza lagi.
 
Apalagi, kata Riza, Dacosta sudah memiliki kekuatan hukum tetap atas kisruh frekuensi tersebut.  Sudah ada putusan peninjauan kembali (PK) yang memenangkan Dacosta. “Jadi, ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Bahkan, karena putusan PK itu tidak dijalankan, Dacosta melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Hasilnya, sampai tingkat banding menang. Tinggal menunggu Kasasi. Dari sini seharusnya, polisi tidak bisa menindaklanjuti kasusnya secara hukum,” tegas Ketua Kosgoro 57 Sumut ini.
 
Selain itu, Riza juga menyarankan dan mendukung penuh jika Dacosta menggugat pihak yang telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Riza mengaku, akan memberikan dukungan penuh dan membela habis-habisan kader tersebut. 
 
“Jangankan yang memang jelas berada di pihak yang benar, kader yang salah saja tetap kita bela, jangan sampai hak-hak asasinya terlanggar,” tegas Riza lagi.
 
Dacosta berharap kriminalisasi hukum terhadap dirinya segera berakhir. Bagaimana mungkin seseorang bisa dituduh mencuri, sedangkan negara mengakuinya sebagai pemilik yang sah sebagaimana putusan Mahkamah Agung pada 18 April 2012. Proses perkara ini di pengadilan sudah selesai dan tidak ada lagi tersedia upaya hukum lainnya.(BS03)

Tags
beritaTerkait
Pj Gubernur Sumut Harapkan PP Terus Bersinergi dengan Pemerintah
Pj Bupati Langkat Terima Audiensi PKN Kabupaten Langkat
Aliansi Masyarakat Pancurbatu Apresiasi Kapolda Sumut Tangkap Godol
Aniaya Sopir dan Rusak Truk, Lima Oknum OKP Dibekuk Polrestabes
Musda IX AMPI Langkat, Diminta Gerakkan Program Kemandirian dan Wirausaha
 Ingin Langkat Tetap Kodusif, Syah Afandin Ajak Semua OKP Tandatangani Nota Kesepakatan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker