Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak. Korbannya adalah FC (13 tahun), warga Jalan Pasundan, Medan Petisah, Medan. Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka Sastra Darma (26 tahun), Warga Pasar IV, Gang Karya Ujung, Delitua.
Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, mengatakan, perbuatan cabul tersebut terjadi pertama sekali pada hari Selasa (07/03/2017) sekira pukul 02.00 wib di rumah pelaku yang berada di Pasar IV, Gang karya Ujung Delitua dan kedua kali pada hari Rabu (08/03/2017)sekira pukul 00.30 wib di tempat yang sama.
Pada awalnya pelaku menjemput korban di titi berdikari yang berada di Jalan M Idris, sesampainya titi berdikari pelaku berjumpa dengan korban. Setelah itu pelaku membawa korban berjalan-jalan menggunakan sepeda motor hingga sampai ke Delitua. Kemudian pelaku membawa korban ke rumahnya dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban di rumah pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 (d) dan pasal 82 jo pasal 76 (e) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak.
"Ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," terang Kompol Wira Prayatna, Senin (13/03/2017).(BS06)
Tags
beritaTerkait
komentar