Minggu, 19 April 2026

Mucikari Penjual Perempuan Muda di Medan, Dua Berstatus Mahasiswi Diamankan Poldasu

Minggu, 12 Maret 2017 09:30 WIB
Mucikari Penjual Perempuan Muda di Medan, Dua Berstatus Mahasiswi Diamankan Poldasu
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Tiga orang pelaku trafficking, di mana dua di antaranya masih berstatus mahasiswa, bersama lima orang korbannya diamankan Polda Sumut (Poldasu) di salah satu hotel di Medan. 
 
“Rata-rata korbannya yang masih berstatus mahasiswa ini dijual kepada para pria hidung belang melalui media sosial seharga tiga juta hingga belasan juta rupiah,” ujar Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut AKBP Maruli Siahaan saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (11/03/2017).
 
Ketiga pelaku yakni inisial ORK, berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Medan. ORK ini berperan sebagai penyedia, sedangkan NA alias Ipen juga mahasiswa. Tugasnya sebagai pencari langganan pria hidung belang dan AK alias Akbar, seorang wiraswasta, berperan sebagai pengantar korban kepada pemesan.
 
Maruli menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari adanya tawaran yang dilakukan pelaku melalui media sosial yang ditujukan kepada para pria hidung belang. Petugas yang mengetahui hal tersebut segera menyamar sebagai pria hidung belang kemudian memesan jasa yang ditawarkan pelaku. Setelah harga disepakati, pelaku bersama lima wanita yang akan dijajakan kepada pemesannya mengajak bertemu di salah satu hotel berbintang di kota Medan. “Saat itulah petugas langsung menangkap tersangka ORK bersama dua tersangka lainnya serta mengamankan lima korbannya,” beber Maruli.
 
Maruli menambahkan, para pelaku menjual korbannya melalui media sosial seharga tiga hingga belasan juta rupiah kepada para pria hidung belang untuk sekali kencan singkat. Para pelaku mendapatkan keuntungan lima ratus ribu rupiah per korbannya. Rata-rata korbannya masih belia, bahkan ada yang berusia 18 tahun juga berstatus mahasiswa.
 
“Dari para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lima kotak besar alat kontrasepsi, uang jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi dan sejumlah telepon genggam,” terangnya.
 
Atas perbuatannya, kata Maruli, para tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1 junto pasal 127 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE dan pasal 30 junto pasal 4 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008b tentang pornografi. Juga pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang trafficking, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
PSK di Medan Curi Motor Pelanggan yang Tidur Lelap di Hotel
Tingkatkan Patroli Malam, Tim Patroli Presisi Poldasu Amankan Sejumlah Senjata Tajam
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sambut Kedatangan Kapolda Irjen Whisnu Hermawan Februanto
HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolda Sumut: Bangkitkan Ekonomi Demi Kemakmuran Masyarakat
Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Sumut, Walikota Binjai Harap Kerja Sama dan Dukungan Polri Terus Berlanjut
Berkunjung Ke Kabupaten Langkat, Kapolda Sumut Disambut Hangat Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy
komentar
beritaTerbaru
hit tracker